
Tanpa Aba-Aba, RI Setop Ekspor Batu Bara di Awal Tahun

Kebijakan pelarangan ekspor batu bara ini tak ayal membuat sejumlah pengusaha pertambangan batu bara ikut meradang. Mereka pun teriak atas kebijakan pemerintah yang dinilai tiba-tiba ini.
Ketua Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Pandu Sjahrir menyampaikan, bahwa keputusan pelarangan ekspor itu terlalu tergesa-gesa tanpa ada pembahasan dengan pelaku usaha.
"Kami menyatakan keberatan dan meminta Menteri ESDM segera mencabut surat tersebut," ungkap Pandu, Sabtu (1/1/2022).
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Arsjad Rasjid menilai, keputusan pemerintah tergesa-gesa dan sepihak. Padahal, kata Arsjad, saat ini pemerintah Indonesia sedang mencoba memulihkan perekonomian nasional yang sempat limbung dihantam pandemi.
"Pemerintah berupaya memulihkan perekonomian nasional ini tidak sendirian, tapi bersama-sama pelaku usaha. Ada peran penting pelaku usaha dalam memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi, jadi kami sangat berharap, setiap kebijakan pemerintah yang berdampak pada dunia usaha dan perekonomian nasional seperti larangan ekspor batubara ini harus dibicarakan bersama," kata dia.
Banyaknya pengusaha yang mengeluh, akhirnya turut membuat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan turun tangan menyelesaikan masalah batu bara ini.
Pada pekan awal Januari 2022 Luhut pun secara maraton mengadakan rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga dan juga turut mengundang PT PLN (Persero) hingga pengusaha batu bara duduk bersama membahas masalah penghentian ekspor batu bara ini.
Hasilnya, pada 10 Januari 2022 Luhut pun menyebut pemerintah akan segera membuka keran ekspor batu bara. Dia mengatakan, belasan kapal ekspor batu bara yang telah diverifikasi bisa siap berlayar ke negara tujuan pada malam itu juga. Selanjutnya, ekspor batu bara akan dibuka secara bertahap mulai 12 Januari 2022.
"Nanti ada beberapa belas kapal yang diisi batu bara telah diverifikasi malam ini telah dilepas. Kemudian, nanti kapan mau dibuka ekspor bertahap dimulai Rabu," tuturnya kepada wartawan di kantornya, Senin (10/01/2022).
Dia mengatakan, saat ini kondisi stok batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri sudah membaik, sudah bertahap dari 15 hari kini mengarah 25 hari.
Luhut juga menyebut bahwa ke depannya PT PLN (Persero) diminta untuk tidak lagi membeli batu bara melalui trader, namun harus dari perusahaan produsen batu bara langsung.
"Kita benahi banyak betul ini nanti PLN tidak ada lagi FOB semua CIF tidak ada lagi PLN trading dengan trader, jadi semua harus beli dari perusahaan," ujarnya.
Dia pun mengatakan, PLN nantinya tidak lagi menggunakan skema Free on Board (FOB/beli batu bara di lokasi tambang) dalam memenuhi kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik miliknya.
PLN, kata Luhut, akan menggunakan skema Cost, Insurance and Freight (CIF) atau beli batu bara dengan harga sampai di tempat. Dengan begitu, PLN akan membeli batu bara dengan harga pasar.
Dengan memakai skema CIF, PLN kata Luhut, sudah tidak perlu lagi mencari-cari kebutuhan batu bara.
"Jadi nanti dalam bentuk BLU nanti PLN membeli secara market price, jadi tidak ada lagi nanti mekanisme pasar terganggu lagi," ungkap Luhut.
Luhut menjelaskan detil, misalnya dengan melalui mekanisme harga pasar, terdapat selisih harga dari harga patokan DMO batu baru US$ 70 per ton. Maka akan dilihat berapa selisih harga tersebut. Nanti selisih harga itu akan masuk ke Badan Layanan Umum (BLU).
Kementerian ESDM akhirnya resmi mencabut pelarangan ekspor batu bara pada 1 Februari 2022. Akhirnya, mulai 1 Februari 2022 pengusaha batu bara bisa kembali mengekspor batu baranya.
Meskipun sudah dicabut, pelarangan ekspor masih tetap berlaku kepada perusahaan batu bara yang belum memenuhi kebutuhan dalam negeri sebanyak (Domestic Market Obligation/DMO).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyampaikan, dibukanya kembali keran ekspor batu bara kepada seluruh perusahaan batu bara karena mempertimbangkan kondisi pasokan batu bara dan persediaan batubara pada Pembangkit LIstrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) dan Produsen Listrik Swasta (Independent Power Producer/IPP) yang semakin membaik.
"Terhitung sejak tanggal 1 Februari 2022 Pemerintah memutuskan untuk membuka kembali ekspor batubara bagi perusahaan telah memenuhi kewajiban DMO dan/atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022," terang Ridwan, melalui siaran tertulisnya, Selasa (1/2/2022).
Adapun kegiatan ekspor berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.
Sementara bagi perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021, kata Ridwan, belum diizinkan untuk melakukan penjualan batubara ke luar negeri.
(wia)[Gambas:Video CNBC]
