
Tanpa Aba-Aba, RI Setop Ekspor Batu Bara di Awal Tahun

Jakarta, CNBC Indonesia - Membuka awal tahun 2022, Pemerintah Indonesia memberikan kejutan bagi publik, utamanya pengusaha batu bara. Pemerintah Indonesia resmi melarang seluruh perusahaan pertambangan batu bara untuk mengekspor batu bara selama satu bulan, mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022.
Alasannya, saat itu pasokan batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri, khususnya milik PT PLN (Persero), dalam kondisi kritis.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor B-605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan 31 Desember 2021.
Keputusan surat itu langsung ditujukan kepada pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta perusahaan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara.
Dalam surat yang diterima CNBC Indonesia dan diteken Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menyampaikan: Sehubungan dengan surat Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2021 perihal krisis pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan Independent Power Producers (IPP), yang pada pokoknya menyampaikan kondisi pasokan batu bara saat ini kritis dan ketersediaan batu bara sangat rendah.
Dengan kondisi pasokan batu bara yang rendah, maka akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional.
Sebanyak 10 juta pelanggan listrik PLN, baik masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali, terancam tidak memperoleh pasokan listrik bila pasokan batu bara ke pembangkit listrik ini terhenti.
Jika larangan ekspor tidak diberlakukan, Ridwan menyebut, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan daya sekitar 10.850 Mega Watt (MW) akan padam.
Ridwan menambahkan, pemerintah juga beberapa kali telah mengingatkan para pengusaha batubara untuk terus memenuhi komitmen memasok batu bara ke PLN. Namun, realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN di bawah kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
"Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari Pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1%. Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada," tutur Ridwan.
Dalam surat itu juga menyebutkan bahwa, adapun pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk pasokan listrik dalam negeri sudah termaktub dalam: PP 96/2021, Pasal 157 ayat 1, Pasal 158 ayat 3, dan Permen ESDM Nomor 7 tahun 2020 pasal 62 huruf g.
"Sesuai dengan ketentuan dalam Kepmen ESDM 139/2021 tentang pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri dinyatakan bahwa dalam hal keadaan mendesak tidak terpenuhinya kebutuhan batu bara, Dirjen Minerba atas nama Menteri ESDM dapat menunjuk Pemegang IUP, IUPK dan PKP2B," tulis Ridwan dalam Surat tersebut.
Kedua, IUP, IUPK dan PKP2B wajib memasok seluruh produksi batu baranya untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan atau kontrak dengan PT PLN (Persero) dan IPP.
Ketiga, dalam hal ini sudah terdapat baru bara di pelabuhan muat dan atau sudah dimuat di kapal, agar segera dikirimkan ke PLTU milik grup PLN dan IPP yang pelaksanaannya agar segera diselesaikan dengan PLN.
"Pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri tersebut di atas akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batu bara dengan PLN," ungkap surat tersebut.
Menyusul kebijakan larangan ekspor batu bara ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun kembali mengejutkan publik dengan mencabut ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Presiden Jokowi akhirnya mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara pada Kamis (06/01/2022).
Presiden mengatakan, pencabutan IUP ini dikarenakan para pemegang IUP tersebut tidak pernah menyampaikan rencana kerjanya, padahal izin sudah bertahun-tahun diberikan.
"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan minerba kita cabut karena tidak pernah sampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan dan ini sebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA untuk tingkatkan kesejahteraan rakyat," papar Jokowi, Kamis (06/01/2022).
Pencabutan izin ini merupakan buntut dari krisisnya pasokan batu bara yang dialami oleh PT PLN (Persero). Kritisnya batu bara untuk pembangkit listrik PLN juga membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan ekspor batu bara selama sebulan sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022.
Jokowi mengatakan, pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar terjadi pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan ketidakadilan dan kerusakan alam.
"Izin-izin pertambangan kehutanan dan juga penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain dan tidak sesuai peruntukkan dan peraturan kita cabut," tandasnya.
Pada hari Senin (03/01/2022), Presiden Jokowi juga sudah mengancam untuk mencabut tak hanya izin ekspor, melainkan IUP bagi perusahaan perusahaan batu bara yang tidak menjalankan pemenuhan kewajiban pasokan batu bara di dalam negeri (DMO), menyusul kondisi kritisnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero).
Jokowi menegaskan, perusahaan tambang wajib memenuhi aturan DMO, khususnya untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero). Menurutnya, ini hal mutlak dan tak bisa ditawar.
"Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang untuk memenuhi pembangkit PLN. Ini mutlak, jangan sama sekali dilanggar untuk alasan apapun. Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, bisa diberikan sanksi. Bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya," papar Jokowi.
Jokowi pun memerintahkan kepada Kementerian ESDM, BUMN, dan PLN untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional.
"Yang pertama, soal pasokan batu bara, saya perintahkan kepada Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN segera cari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri," tegasnya.
Dia mengatakan agar perusahaan swasta, BUMN dan anak usahanya yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk memprioritaskan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum ekspor.
"Saya perlu mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaannya yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu, sebelum melakukan ekspor," tuturnya.
"Ini adalah amanat dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," jelasnya.
Kebijakan pelarangan ekspor batu bara nyatanya bukan hanya membuat pengusaha dalam negeri meradang, namun juga membuat sejumlah negara di dunia ikut ketar-ketir.
Presiden RI Joko Widodo mengaku telah ditelepon oleh 5 Presiden dan Perdana Menteri (PM) negara lain, di mana kelima pemimpin negara tersebut meminta agar keran ekspor batu bara Indonesia kembali dibuka.
Jika tidak dikirimi batu bara, maka listrik dan industri negara tersebut bakal padam.
"Ada lima Presiden dan Perdana Menteri yang telepon saya. Presiden Jokowi, mohon kita dikirim batu baranya segera dengan cepat. Kalau tidak, kita mati listrik, industri kita mati," terang Jokowi dalam acara Rakernas PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2022).
Dari banyaknya permintaan ekspor batu bara, Jokowi menyadari bahwa Indonesia memiliki keuatan yang besar terhadap batu bara yang ada di dalam negeri. Tak hanya batu bara, Indonesia juga memiliki kekuatan yang besar dari produk Crude Palm Oil (CPO), yang mana ada beberapa negara juga yang meminta untuk RI mengekspor segera CPO-nya.
"Waktu minyak goreng kita setop ekspor untuk kebutuhan dalam negeri dan batu bara juga. Ada dua PM Presiden telepon saya. Pak kalau bapak tidak kirim ke kami akan terjadi gejolak sosial-politik di negara saya. Tolong bisa dikirimkan. saya cek, ada stok 3 juta ton kemudian permintaannya 200 ribu ton, 120 ribu ton tadi kita tau posisi kita ada di mana," tandas Jokowi.
Berdasarkan riset CNBC Indonesia, batu bara adalah andalan ekspor Indonesia yang dalam lima tahun terakhir berkontribusi 12 persen dari total ekspor non-migas. Selama lima tahun terakhir, rata-rata setiap bulan Indonesia mengekspor batu bara sebanyak 25-28 juta ton. Pada tahun 2019, ekspor batu bara bulanan Indonesia bahkan mencapai 31,2 juta ton.
Penjualan batu bara ke luar negeri tersebut rata-rata tiap bulan ditaksir bernilai US$ 1,4-1.7 miliar atau senilai Rp 20-24 triliun rupiah (kurs= Rp 14.306,5). India adalah negara dengan kontribusi penjualan ekspor batu bara terbesar Indonesia. Tiap bulan, batu bara yang dikirim ke negeri Bollywood tersebut mencapai 8-9 juta ton.
Selain itu, China, Jepang, dan Korea Selatan juga menjadi negara tujuan utama ekspor batu bara. Masing-masing sebesar 4,5 juta ton, 2,5 juta ton, 2,4 juta ton rata-rata tiap bulan. Ekspor ini masing-masing bernilai US$ 200 juta, US$ 150 juta, dan US$ 190 juta rata-rata tiap bulan.
Sedangkan di kawasan Asia Tenggara, Filipina dan Malaysia menjadi pembeli terbesar batu bara Indonesia. Rinciannya, rata-rata ekspor tiap bulan sebesar 1,9 dan 1,5 juta ton rata-rata setiap bulan dengan nilai US$ 2 miliar dan 1,4 miliar.
Pada tahun 2021, posisi India tergeser oleh China yang menjadi negara tujuan ekspor terbesar Indonesia. Ini karena China menghentikan pasokan batu bara asal Australia. Rata-rata ekspor bulanan China pun melonjak menjadi 9 juta ton dengan nilai US$ 154 miliar pada tahun 2021.
Kebijakan pelarangan ekspor batu bara ini tak ayal membuat sejumlah pengusaha pertambangan batu bara ikut meradang. Mereka pun teriak atas kebijakan pemerintah yang dinilai tiba-tiba ini.
Ketua Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Pandu Sjahrir menyampaikan, bahwa keputusan pelarangan ekspor itu terlalu tergesa-gesa tanpa ada pembahasan dengan pelaku usaha.
"Kami menyatakan keberatan dan meminta Menteri ESDM segera mencabut surat tersebut," ungkap Pandu, Sabtu (1/1/2022).
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Arsjad Rasjid menilai, keputusan pemerintah tergesa-gesa dan sepihak. Padahal, kata Arsjad, saat ini pemerintah Indonesia sedang mencoba memulihkan perekonomian nasional yang sempat limbung dihantam pandemi.
"Pemerintah berupaya memulihkan perekonomian nasional ini tidak sendirian, tapi bersama-sama pelaku usaha. Ada peran penting pelaku usaha dalam memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi, jadi kami sangat berharap, setiap kebijakan pemerintah yang berdampak pada dunia usaha dan perekonomian nasional seperti larangan ekspor batubara ini harus dibicarakan bersama," kata dia.
Banyaknya pengusaha yang mengeluh, akhirnya turut membuat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan turun tangan menyelesaikan masalah batu bara ini.
Pada pekan awal Januari 2022 Luhut pun secara maraton mengadakan rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga dan juga turut mengundang PT PLN (Persero) hingga pengusaha batu bara duduk bersama membahas masalah penghentian ekspor batu bara ini.
Hasilnya, pada 10 Januari 2022 Luhut pun menyebut pemerintah akan segera membuka keran ekspor batu bara. Dia mengatakan, belasan kapal ekspor batu bara yang telah diverifikasi bisa siap berlayar ke negara tujuan pada malam itu juga. Selanjutnya, ekspor batu bara akan dibuka secara bertahap mulai 12 Januari 2022.
"Nanti ada beberapa belas kapal yang diisi batu bara telah diverifikasi malam ini telah dilepas. Kemudian, nanti kapan mau dibuka ekspor bertahap dimulai Rabu," tuturnya kepada wartawan di kantornya, Senin (10/01/2022).
Dia mengatakan, saat ini kondisi stok batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri sudah membaik, sudah bertahap dari 15 hari kini mengarah 25 hari.
Luhut juga menyebut bahwa ke depannya PT PLN (Persero) diminta untuk tidak lagi membeli batu bara melalui trader, namun harus dari perusahaan produsen batu bara langsung.
"Kita benahi banyak betul ini nanti PLN tidak ada lagi FOB semua CIF tidak ada lagi PLN trading dengan trader, jadi semua harus beli dari perusahaan," ujarnya.
Dia pun mengatakan, PLN nantinya tidak lagi menggunakan skema Free on Board (FOB/beli batu bara di lokasi tambang) dalam memenuhi kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik miliknya.
PLN, kata Luhut, akan menggunakan skema Cost, Insurance and Freight (CIF) atau beli batu bara dengan harga sampai di tempat. Dengan begitu, PLN akan membeli batu bara dengan harga pasar.
Dengan memakai skema CIF, PLN kata Luhut, sudah tidak perlu lagi mencari-cari kebutuhan batu bara.
"Jadi nanti dalam bentuk BLU nanti PLN membeli secara market price, jadi tidak ada lagi nanti mekanisme pasar terganggu lagi," ungkap Luhut.
Luhut menjelaskan detil, misalnya dengan melalui mekanisme harga pasar, terdapat selisih harga dari harga patokan DMO batu baru US$ 70 per ton. Maka akan dilihat berapa selisih harga tersebut. Nanti selisih harga itu akan masuk ke Badan Layanan Umum (BLU).
Kementerian ESDM akhirnya resmi mencabut pelarangan ekspor batu bara pada 1 Februari 2022. Akhirnya, mulai 1 Februari 2022 pengusaha batu bara bisa kembali mengekspor batu baranya.
Meskipun sudah dicabut, pelarangan ekspor masih tetap berlaku kepada perusahaan batu bara yang belum memenuhi kebutuhan dalam negeri sebanyak (Domestic Market Obligation/DMO).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyampaikan, dibukanya kembali keran ekspor batu bara kepada seluruh perusahaan batu bara karena mempertimbangkan kondisi pasokan batu bara dan persediaan batubara pada Pembangkit LIstrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) dan Produsen Listrik Swasta (Independent Power Producer/IPP) yang semakin membaik.
"Terhitung sejak tanggal 1 Februari 2022 Pemerintah memutuskan untuk membuka kembali ekspor batubara bagi perusahaan telah memenuhi kewajiban DMO dan/atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022," terang Ridwan, melalui siaran tertulisnya, Selasa (1/2/2022).
Adapun kegiatan ekspor berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.
Sementara bagi perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021, kata Ridwan, belum diizinkan untuk melakukan penjualan batubara ke luar negeri.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Asing Kecanduan Batu Bara RI, Produksi Dipastikan Melejit!
