Pita Cukai Rokok 2023 Mulai Disebar, Siap-siap Harga Naik!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Jumat, 23/12/2022 10:40 WIB
Foto: Infografis/Ahli Hisap Simak! Harga Rokok Tahun Depan Naik Jadi Segini/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sudah mulai mendistribusikan pita cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok dengan tarif terbaru untuk 2023. Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata 10% pada 2023-2024. Khusus tarif cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum 5%.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pita cukai dengan tarif baru itu sudah mulai didistribusikan ke berbagai daerah sejak Rabu (20/12/2022). Jumlah tahap pertama yang diedarkan sebanyak 16 juta pita cukai.


"Truk biru itu truk Peruri, tiap hari datang dua truk untuk kita distribusikan. Itu sudah menujukkan kesiapan per Januari nanti sudah bisa digunakan perusahaan," ujar Nirwala saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Nirwala berujar, karena sudah didistribusikan, maka sesuai ketentuan batas pelekatan pita cukai 2023 bagi industri adalah pada 1 Februari 2023. Dengan demikian, rokok produksi terbaru yang sudah dilekatkan akan menggunakan harga jual eceran (HJE) terbaru sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022.

Pita cukai terbaru ini pun kata Nirwala bentuknya berbeda dengan pita cukai tahun-tahun sebelumnya. Untuk 2023, tema yang digunakan pemerintah untuk gambar pita cukai rokok adalah fauna, seperti gajah hingga monyet. Sedangkan tahun sebelumnya temanya burung.

"Dan temanya tahun ini dengan berbagai warna dan temanya fauna. Kalau kemarin kan burung ya, aves ya, dan tahun sebelummya biota laut, kalau sekarang fauna, ada gambar gajah, monyet atau apa tadi," ucap Nirwala.

Meski pita cukai baru sudah harus ditempel pada 1 Februari 2022, Nirwala menekankan, produk rokok yang sudah beredar di warung-warung akan tetap dijual dengan harga berdasarkan pita cukai yang sudah ditempel.

"Harganya naik saat sudah pakai pita 2023, itu aja dan tentunya kan dalam penyesuaian yang dicantumkan di PMK itu kan HJE minimal. Gitu aja biasanya kalau begitu ada kenaikan tarif, saya yakin rata-rata perusahaan menyesuaikan ke HJE minimal semua," kata Nirwala.

Nirwala juga memastikan, tahun ini tidak ada aksi borong pita cukai dari para industri atau yang dikenal dengan istilah forestalling.

"Itu sebetulnya kan strategi hedging perusahaan bahwa oh karena khawatir naik tinggi, itu mungkin karena naiknya hanya 10% kekhawatiran itu enggak ada. Normal sekarang enggak ada forestalling," tuturnya.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Batal Berlaku di 2025