
Dikerasin Negara Lain, Jokowi Makin Keras Melawan

Gugatan Uni Eropa atas pelarangan ekspor nikel, nampaknya tidak membuat Jokowi gentar. Pasalnya, pada Rabu 21 Desember 2022, Presiden RI kembali resmi mengumumkan akan melarang ekspor mineral mentah berupa bijih bauksit yang akan dimulai pada Juni 2023.
Sejatinya pelarangan ekspor bijih bauksit itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Pelarangan ekspor bauksit keluar negeri sebagai upaya Indonesia mendapatkan nilai tambah dari hasil ekspor. Maka dari itu, Jokowi menekankan, supaya industri di dalam negeri bisa mengembangkan hilirisasi bauksit.
Jokowi mengatakan bahwa dari industrialisasi bauksit di dalam negeri, ia memperkirakan pendapatan negara akan meningkat dari Rp 21 triliun menjadi sekitar kurang lebih Rp 62 triliun.
Namun, untuk mewujudkan program hilirisasi tentu tidak mudah. Pemerintah harus mengembangkan smelter sendiri dengan biaya yang jumbo.
Menurut Pelaksana Ketua Harian Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I), Ronald Sulistyanto, untuk membangun satu smelter bauksit di Indonesia, setidaknya harus merogoh kocek hingga US$ 1,3 miliar dengan kapasitas mencapai 2 juta ton ore.
Kesiapan Indonesia Terhadap Larangan Ekspor Bauksit
Sebagai informasi, pemerintah Indonesia menargetkan akan ada sekitar 12 smelter bauksit yang beroperasi hingga 2024.
Namun, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara (Minerba) Irwandy Arif menyatakan bahwa hingga saat ini Indonesia memiliki empat buah fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) bauksit menjadi alumina yang sudah beroperasi di Indonesia.
Sementara, delapan smelter bauksit sedang dalam proses konstruksi untuk mendukung hilirisasi bauksit di dalam negeri.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(aaf/aaf)[Gambas:Video CNBC]