Jokowi Kasih Kabar Baik, Begini Respons Pengusaha

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
22 December 2022 13:20
Beberapa warga sedang menunggu angkutan umum dengan latar belakang replika peti mati dan papan imbauan waspada Covid-19 di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (1/9/2020). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Instalasi replika peti mati dan papan imbauan waspada COVID-19 di sejumlah lokasi dimana DKI Jakarta masih menjadi wilayah tertinggi penyebaran. Hingga 1 September 2020 kasus terkonfirmasi COVID-19 nasional telah mencapai 177.571 kasus. Jumlah kasus positif di Jakarta 40.987, bertambah 901 per hari ini (1/9/2020).   

Masih banyak warga yang kurang sadar pentingnya menggunakan masker, dan jaga jarak diruang publik.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Himbauan Protokol Kesehatan (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sinyal akan menghentikan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada tahun depan. Sontak kabar ini membuat pelaku usaha di dalam negeri sumringah karena bakal membangkitkan ekonomi kembali.

"Kalau diumumkan tidak ada PPKM lagi, berarti konfirmasi dari pemerintah terhadap situasi normal dan ini akan direspons dengan kegiatan ekonomi yang lebih tinggi lagi," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani dikutip Kamis (22/12/2022).

"Kalau nanti diumumkan menjadi endemi, tentu akan sangat baik karena ekonomi kita. Kemarin sempat turun sampai minus 5 persen lebih karena kegiatan masyarakat dihentikan karena PPKM," tambahnya.

Sementara itu Ketua Bidang Industri Manufaktur Apindo Johnny Darmawan menyebut dengan PPKM dihentikan atau tak berlaku lagi, bakal membuat perekonomian membaik, namun di satu sisi akan menaikkan pengeluaran untuk subsidi.

"Kalau epidemi kan artinya perekonomian akan biasa. Tapi gini, dengan dilepaskannya PPKM itu, maka pemerintah tidak mudah untuk membantu subsidi. Kan kalau PPKM karena situasi pandemi, masuknya gampang," sebutnya.

Sementara itu, pemerintah sendiri saat ini masih memberlakukan PPKM hingga 9 Januari 2023. Langkah ini sebagai antisipasi untuk menahan laju kenaikan Covid-19 terutama menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

Aturan PPKM terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa Bali.

"Kemarin kasus harian kita di 1200, dan mungkin nanti akhir tahun kita akan menyatakan berhenti PSBB dan PPKM kita," kata Jokowi dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia Tahun 2023, di Ball Room Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (21/12/2022).


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Pengusaha Mendadak Kegirangan Gegara Jokowi, Bikin Pede

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular