Kabar Terbaru dari Pengusaha, Orang Kena PHK Tembus 1 Juta
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) juga alas kaki di dalam negeri sejak beberapa waktu terakhir sudah 'berteriak' soal anjloknya ekspor akibat perlambatan ekonomi di pasar tujuan, terutama Amerika Serikat (AS) dan Eropa. Akibatnya, gelombang pemangkasan pekerja di pabrik, termasuk dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) tak terhindarkan.
Order ekspor diperkirakan bakal anjlok terus hingga kuartal I-2023 sebesar 30-50%.
Sebagai gambaran, berdasarkan laporan dari industri garmen, tekstil, dan alas kaki telah terjadi PHK atas 87.236 pekerjanya hanya dari 163 perusahaan.
Lalu, benarkah sudah terjadi PHK massal di dalam negeri?
"BPJS Ketenagakerjaan mencatat telah terjadi PHK terhadap 919.071 pekerja yang mencairkan dana JHT (Jaminan Hari Tua) akibat PHK dari Januari-1 November 2022. Dengan masih tersisa dua bulan dari data itu, maka bisa jadi tembus 1 juta orang yang cairkan JHT," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers Outlook Apindo 2023, Jumat (21/12/2022).
Data tersebut merupakan data yang paling memadai sebagai sumber informasi yang valid mengingat setiap Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK berkepentingan menarik dana JHT-nya, dibandingkan data PHK di Kementerian/Lembaga lainnya yang bersumber dari laporan perusahaan dimana banyak perusahaan tidak melaporkannya.
Bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya tercatat PHK sejumlah 376.456 (2019), 679.678 (2020) dan 922.756 (2021), proyeksi PHK yang tersisa dua bulan sampai akhir tahun 2022 sangat mungkin melebihi PHK tahun 2021 karena krisis ekonomi global yang sudah terjadi di penghujung tahun 2022.
Menghadapi kondisi sulit, pelaku usaha mengaku sudah mengajukan keringanan atau subsidi BPJS Ketenagakerjaan, namun hasilnya hingga kini masih nihil.
"Kita minta BPJS Ketenagakerjaan ditalangi dulu Pemerintah, jadi yang diterima pekerja nggak dipotong atau pemberi kerja nggak membayarkan BPJS Naker (Ketenagakerjaan) dan BPJS Kesehatan, tapi sampai hari ini belum dikabulkan, sudah kita usulkan," kata Ketua Perdagangan dan Ketua Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo Benny Soetrisno dalam kesempatan yang sama.
Selain itu, pelaku usaha juga meminta adanya aturan pengurangan jam kerja dari 40 jam menjadi 30 jam dalam seminggu. Pasalnya, eksportir padat karya bakal diaudit oleh konsulitan.
"Jadi kalau nggak ada peraturan pemerintah maka kita dianggap nggak comply, maka dia nggak akan beri order ke kita. Itu masih belum walau saya dan Pak Anton (Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo) sering ketemu Bu Putri PHI (Indah Anggoro Putri - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja), tapi bergantung bu Menteri, kalau Bu Menteri nggak ngasih ya, jadi stuck di situ," pungkasnya.
(dce)