Seram, 14.029 Buruh di Subang Terseret 'Tsunami' PHK

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jawa Barat dilaporkan masih terjadi. Selain di kabupaten Bogor dan kabupaten Sukabumi, PHK massal juga terjadi di kabupaten Subang.
Tercatat, PHK di Bogor dan Sukabumi masing-masing lebih dari 17.000 orang, 19.000 orang, dan di Subang sendiri ada 14.029 orang dari 10 perusahaan yang harus kehilangan pekerjaan.
Angka tersebut merupakan data Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar per 21 Oktober 2022. Disebutkan, angka itu bisa saja bertambah makin besar.
"Untuk 3 besar daerah dengan jumlah PHK maupun PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) tidak diteruskan itu adalah Bogor, Sukabumi, dan Subang," kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Aloysius Budi Santoso kepada CNBC Indonesia dikutip Kamis (10/11/2022).
Selain PHK, Apindo Jawa Barat mencatat telah terjadi pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan di cabang Otto Iskandar Dinata, Subang sebanyak 3.916 kasus. Dengan nilai dibayarkan Rp 32.904.758.950 periode Januari-September 2022.
"Sekarang itu lebih murah impor, lalu dijual di dalam negeri. Dari pada menjadi produsen atau membangun manufaktur. Industri padat karya menghadapi kompetisi dalam semua hal. Mulai dari regulasi, iklim, dan seterusnya," kata Aloysius.
[Gambas:Video CNBC]
'Lonceng Kematian' PHK Massal, Paling Banyak di Sini
(dce)