RI Buka Tambang Bahan Nuklir, Investor Banyak yang Minat?
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan beberapa investor tertarik untuk menggarap potensi bahan baku nuklir di Indonesia.
Hal tersebut menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir.
Adapun dalam aturan ini, pemerintah mengelompokkan pertambangan bahan galian nuklir menjadi tiga jenis. Rinciannya, pertambangan mineral radioaktif, pengolahan mineral ikutan radioaktif, dan penyimpanan mineral ikutan radioaktif.
"Yang mau tu malah pakai langsung, nuklirnya dari bahan PLTN-nya, kan kita maunya yang pelan-pelan dulu lah," ungkap Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (16/12/2022).
Arifin berharap melalui PP Nomor 52 tahun 2022 ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pengusaha yang ingin terjun ke dalam pengelolaan bahan baku galian nuklir. Mengingat, RI memiliki potensi mineral strategis yang dapat dikembangkan lebih jauh.
"Kita pertama itu identifikasi dulu harus di mana yang ada potensi besar, katanya kan ada salah satunya dari timah ya," ujarnya.
Untuk diketahui, aturan ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 12 Desember 2022. PP Nomor 52 merupakan aturan turunan untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Nantinya, pemegang izin atau pengusaha wajib melaksanakan analisis keselamatan untuk memastikan kegiatan pertambangan mineral radioaktif dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan pertambangan mineral radioaktif.
Dalam melakukan analisis, pengusaha juga harus membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen analisis keselamatan untuk kegiatan konstruksi dan penambangan atau pengolahan mineral radioaktif.
Dokumen tersebut harus memuat beberapa hal, seperti kegiatan yang diusulkan, laporan hasil eksplorasi dan studi kelayakan, analisis wilayah tambang, serta desain fasilitas penambangan.
Lalu, program konstruksi, program penambangan atau pengolahan, sistem manajemen, pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup, analisis keselamatan fasilitas, dan prosedur penanggulangan kecelakaan.
(wia)