KPU Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya...

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Rabu, 14/12/2022 17:57 WIB
Foto: Ilustrasi pemungutan suara dalam pemilu (AP/Tatan Syuflana)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menetapkan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Penetapan itu diumumkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.



"Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum," katanya.

Sebagai catatan, 17 parpol yang lolos itu terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai nonparlemen. Sementara itu, terdapat satu parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, yakni Partai Ummat.

Untuk diketahui, dari 18 parpol yang lolos verifikasi administrasi, hanya 9 parpol dilakukan verifikasi faktual.

Pada saat rapat pleno, dari 18 partai, hanya Partai Ummat yang tidak lolos verifikasi faktual provinsi di NTT dan Sulawesi Utara (Sulut) lantaran tidak memenuhi syarat. Atas alasan itulah, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Berikut 17 partai yang lolos sebagai peserta pemilu 2024:

1. PDI Perjuangan
2. PKS
3. Perindo
4. NasDem
5. PBB
6. PKN
7. Garuda
8. Demokrat
9. Gelora
10. Hanura
11. Gerindra
12. PKB
13. PSI
14. PAN
15. Golkar
16. PPP
17. Partai Buruh

Berita selengkapnya >>> Klik di sini



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ini Dia Sumber Uang hingga Target Bisnis Koperasi Merah Putih