Internasional

Pemerintah Jawab AS-PBB soal Pasal Zina hingga Seks di KUHP

News - Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
12 December 2022 15:29
[DALAM] RUU KUHP Foto: Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru mendapat banyak sorotan, baik dari dalam dan luar negeri. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej buka suara terkait hal ini.

Dalam konferensi pers, Senin (12/12/2022), Wamenkumham Edward menyampaikan rilis resmi dari tim ahli yang berkaitan dengan sosialisasi KUHP nasional. Terutama terkait pasal zina dan larangan seks di luar nikah hingga berujung penjara.

"Setelah 77 tahun Indonesia merdeka, Indonesia akhirnya memiliki KUHP nasional. Pembaharuan KUHP ini telah diinisasi sejak tahun 1963 atau 59 tahun lalu dan disahkan 6 Desember 2022 lalu. KUHP akan mulai berlaku efektif 3 tahun sejak diundangkan, artinya KUHP baru belum berlaku saat ini. Kita masih memiliki waktu 3 tahun ke depan," ujar Edward.

Ia juga menyebut KUHP telah disusun dengan cermat dan hati-hati, di mana pemerintah selalu mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan individu, negara, dan masyarakat. Serta mempertimbangkan kondisi bangsa yang multi etnis, multi religi, dan multikultur.

Sementara mengenai pasal-pasal perzinahan pada pasal 411 dan pasal soal kohabitasi, Edward menyebut masyarakat harus memahami bahwa pasal-pasal tersebut diterapkan berdasarkan delik aduan absolut.

"Hanya suami atau istri yang terikat perkawinan atau orang tua anak bagi yang tidak terikat perkawinan yang dapat membuat pengaduan," jelasnya.

"Pihak lain tidak dapat melapor atau main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung, serta tidak ada syarat administrasi untuk menanyakan status perwakinan dari masyarakat dan turis."

Edward juga menjelaskan KUHP baru yang disahkan telah mengatur alternatif sanksi selain tindak penjara, yaitu denda, pengawasan, dan kerja sosial, serta perumusan tindak pidana secara jelas dan ketat dengan penjelasan untuk menghindari multitafsir.

"KUHP yang akan berlaku tiga tahun mendatang, seharusnya tidak akan mengganggu kepentingan masyarakat, pelaku usaha, wisatawan, dan investor asing selama penegakan hukumnya sesuai dengan tujuan dari pembaharuan hukum pidana melalui KUHP sebagai cerminan paling jujur terhadap peradaban hukum bangsa Indonesia," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Amerika Serikat (AS), Australia, dan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di Indonesia langsung mengeluarkan pendapat terkait KUHP yang baru. Mereka beranggapan KUHP yang direvisi tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia (HAM) dan dirasa diskriminatif.

"Ada baiknya sangatlah patut bagi perwakilan asing, termasuk PBB, untuk tidak secara terburu-buru mengeluarkan pendapat atau statement sebelum mendapatkan suatu informasi yang lebih jelas," kata Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah.

Terkait pernyataaan badan internasional tersebut, Kemlu telah memanggil perwakilan PBB di Indonesia agar dapat berdialog pada Senin.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Alert! PBB Tegur Keras RI soal KUHP


(sef/sef)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading