Cara Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok Dikritik Fraksi PDIP

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Senin, 12/12/2022 12:10 WIB
Foto: Komisi XI DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan RI, Menteri Investasi/ Kepala BKPM RI, Menteri Koperasi dan UKM RI, dan Menteri Hukum dan HAM RI,

Jakarta, CNBC Indonesia - Pimpinan anggota Komisi XI DPR mengkritisi cara Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang memutuskan cukai hasil tembakau (CHT) naik pada 2023-2024 tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan dari anggota dewan.

Wakil ketua Komisi XI Dolfie mengatakan, keputusan pemerintah itu ditetapkan saat rapat kabinet pada November 2022, padahal Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 telah ditetapkan pada Oktober 2022 bersama DPR.


"Ketika undang-undangnya sekarang sudah diketok tentu konsultasi seperti ini post faktum. Kami sebagai partai pendukung kan tidak lagi bisa memberi masukan," kata Dolfie saat rapat kerja tentang CHT dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Cara ini menurut Dolfie tidak benar, apalagi sudah dua kali terjadi, yakni pada tahun lalu dan saat ini. Dolfie mengatakan, rapat konsultasi yang diajukan pemerintah ke Komisi Keuangan menjadi tidak bermakna setelah UU APBN 2023 telah ditetapkan dan target cukai juga telah diputuskan Rp 232,58 triliun.

"Ini untuk menjaga hubungan kemitraan yang sejajar dalam hak budgetin DPR bersama pemerintah. Jadi tahun berikutnya jangan terulang lagi bu Menkeu ini bukan pertama kali soalnya, tahun lalu begini, kesimpulan rapat kita Desember, APBN diketok Oktober. kan nggak bisa terulang terus," kata Dolfie.

Merespons pernyataan ini, Sri Mulyani menyampaikan permohonan maafnya jika cara ini menyalahi fungsi Komisi XI DPR terkait hak budget. Sri mengaku tidak berniat untuk tidak menghormati itu.

Ia pun mengusulkan supaya ini tidak lagi terjadi tahun depan, ketika panja penerimaan dibahas di Komisi XI sampai detil desain kebijakan cukai, sama seperti pembahasan target-target penerimaan lain.

"Sehingga dia tidak menjadi outlier sendiri yang kemudian baru, karena memang terus terang selama saya menjadi menteri keuangan selama ini kita menyampaikannya secara terpisah dari APBN juga tapi seolah-olah APBN itu sudah menjadi satu keputusan gelondongan, baru pendalaman, jadi saya mohon maaf," ucap Sri Mulyani.

Sebagai informasi pemerintah telah memutuskan tarif CHT naik pada 2023-2024 dengan rata-rata sebesar 10% dan khusus sigaret keretek tangan (SKT) 5%. Adapun target CHT dalam APBN 2023 ditetapkan sebesar Rp 232,58 triliun.

Sri Mulyani memperkirakan, dengan kenaikan CHT itu prevalensi merokok anak menjadi 8,92% dan 8,79% pada 2024. Indeks kemahalan merokok 12,46% pada 2023 dan 12,35% pada 2024. Dampak inflasinya 0,1-0,2% poin dan dampak ke pertumbuhan ekonomi 0,01-0,02%


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Batal Berlaku di 2025