
Dihujani Kritik oleh DPR, Ini Jawaban Sri Mulyani!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana mengubah detil kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) untuk setiap layernya setelah kenaikan CHT untuk 2023 dan 2024 dikritisi anggota dewan dari Komisi XI DPR.
Kritikan terhadap kenaikan CHT yang rata-rata sebesar 10% itu bermula dari tidak adanya konsultasi ke DPR mengenai penetapan tarif CHT 2023 dan 2024, hingga besaran kenaikan CHT untuk sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 5% yang dianggap akan mengancam pekerja di industri itu.
"Jadi kita akan menerima dan akan mempertimbangkan tadi masuk-masukan yang disampaikan dari bapak ibu sekalian mengenai komposisi kenaikan antar layer ini," kata Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR, Senin (12/12/2022)
Kendati begitu, Sri Mulyani menekankan, untuk ketetapan tarif CHT yang rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024 dari hasil rapat terbatas di Istana Negara pada November 2022 lalu tidak akan diubah. Sebab, sudah menjadi ketetapan pemerintah.
"Sehingga kami mencoba tetap membangun suatu hubungan kelembagaan antara DPR dan pemerintah dan juga dalam proses penetapan dari tarifnya. Jadi 10% headline mungkin tidak diubah, tapi komposisinya akan kami coba lihat berdasarkan feedback yang ada pada hari ini," tuturnya.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, setiap layer dari industri hasil tembakau memang berbeda-beda besaran tarif CHT yang telah ditetapkan untuk 2023 dan 2024. Misalnya untun sigaret kretek mesin (SKM) I sebesar 11,8% dan SKM II 11,5%.
Adapun untuk layer SKT I dan II ditetapkan tarif CHT nya sebesar 5% dan SKT III 4,3%. Sementara itu, sigaret putih mesin (SPM) I sebesar 12% dan SPM II sebanyak 11,8%.
Dengan akan adanya penyesuaian ini, Sri Mulyani mengatakan, peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan menetapkan secara rinci kenaikan CHT itu belum ditentukan kapan akan terbitnya. Tapi dia memastikan pemberlakuan kenaikan CHT ditetapkan berlaku pada Januari 2023.
"Segera, berdasarkan (pembahasan di DPR) ini segera. Tapi berlakunya tetap mulai Januari," ucap Sri Mulyani.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hindari Cukai Mahal, Produksi Rokok Desember Terbang 35%