Investor Bisa Kabur Gara-Gara RUU KUHP, Beneran?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengesahan Rancangan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang - Undang direspon negatif oleh beberapa pihak. Salah satunya Juru Bicara Departemen Luar Negeri Ned Price.
Dia menyebut kemungkinan 'kaburnya' investor dari RI. Karena Washington khawatir tentang bagaimana perubahan ini pada pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan mendasar di Indonesia.
Menurutnya ini berdampak negatif bagi warga AS yang berada di Indonesia.
"Kami juga prihatin tentang bagaimana undang-undang tersebut dapat berdampak pada warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia, serta iklim investasi bagi perusahaan AS," katanya dalam sebuah pengarahan pers dikutip AFP, dikutip Sabtu (10/12/2022).
Sebelumnya RKUHP menjadi UU telah disahkan di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kemarin. Keputusan itu diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Namun berbeda dengan pandangan AS. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot Tanjung mengatakan disahkannya RUU KUHP menjadi UU tidak akan berdampak pada iklim investasi di Indonesia.
"Ini menurut kami enggak (berpengaruh), karena ini merupakan kelengkapan instrumen hukum untuk menunjang iklim investasi di Indonesia," ujarnya kepada awak media dalam Forum Kemitraan Investasi: Kemitraan Pelaku Usaha untuk Investasi Inklusif dan Berkelanjutan oleh Kementerian Investasi BKPM.
Malah, pihaknya melihat bahwa pengesahan peraturan tersebut yang baru diterbitkan itu akan memberi kepastian kepada pelaku usaha.
"Jadi pada saat kita melihat persoalan-persoalan yang diindikasikan itu akan memperlemah daya saing investasi ya akan kita lakukan evaluasi, dan juga kita akan melakukan pengawalan dan melihat pondasi dengan kementerian lembaga, termasuk mahkamah agung," jelasnya.
(haa/haa)