
Jreng! Tugas BI, OJK & LPS Bakal Berubah Drastis

RUU P2SK menambah tiga kelembagaan baru yakni Badan Supervisi LPS, Badan Supervisi OJK, dan Badan Supervisi BI.
Di mana badan supervisi ini berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap LPS, OJK, dan BI.
Tujuan adanya badan supervisi ini adalah untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan, baik itu LPS, OJK, dan BI.
Badan Supervisi LPS, OJK, dan BI ini akan membantu DPR dalam membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan, melakukan monitoring untuk meningkatkan akuntabilitas kelembagaan, dan menyusun laporan kinerja.
Adapun kewenangan tiga badan supervisi ini diantaranya meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan, baik itu LPS, OJK, dan BI.
Juga menerima tembusan laporan pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan secara triwulanan dan tahunan dari LPS, OJK, dan BI, melakukan telaah atas tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan, dan sebagainya.
Kendati demikian, Badan Supervisi LPS, OJK, dan BI ini tidak termasuk menghadiri rapat dewan komisioner LPS dan OJK ataupun dewan gubernur BI. Juga tidak berwenang menyatakan pendapat untuk mewakili LPS, OJK, dan BI.
Badan Supervisi LPS, OJK, dan BI juga tidak berhak menyampaikan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas kepada publik.
Adapun anggaran Badan Supervisi LPS, OJK, dan BI bersumber dari anggaran operasional masing-masing lembaga.
Keanggotaan Badan Supervisi LPS, OJK, dan BI terdiri paling sedikit 5 orang yang dipimpin 1 orang ketua yang dipilih dan oleh anggotanya.
Anggota Badan Supervisi LPS, OJK, dan BI terdiri dari atas unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat dan calon anggota harus memenuhi persyaratan tertentu.
Salah satu persyaratannya yakni bukan pengurus partai politik saat pencalonan, tidak pernah dijatuhi penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Syarat untuk anggota Badan Supervisi LPS, OJK, dan LPS berikutnya yakni tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus lembaga jasa keuangan (LJK)/perusahaan yang menyebabkan LJK/perusahaan tersebut pailit atau dilikuidasi berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan syarat lain-lainnya.
(haa/haa)[Gambas:Video CNBC]