RUU P2SK

Jreng! Tugas BI, OJK & LPS Bakal Berubah Drastis

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
10 December 2022 18:45
Ilustrasi Bank Indonesia
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Pemerintah menegaskan bahwa independensi BI tetap dikedepankan dan dipastikan Anggota Dewan gubernur BI tidak boleh berasal dari kalangan politisi.

Hal tersebut tercermin dari dimasukkan kembali Pasal 47 mengenai ketentuan Anggota Dewan Gubernur BI. Dimana mereka dilarang untuk mempunyai kepentingan langsung/tidak langsung pada perusahaan manapun juga.

Anggota Dewan Gubernur BI juga dilarang merangkap jabatan pada lembaga lain, kecuali karena kedudukan wajib memangku jabatan tersebut. Juga dilarang menjadi pengurus dan /atau anggota partai politik.

Kendati demikian, apapun yang menjadi mandat yang ditujukan kepada BI pada akhirnya harus bermuara untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tanah air.

"Tujuan BI adalah mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," tulis RUU PPSK Pasal 7 Bagian Kelembagaan BI.

Dalam mencapai tujuan yang dimaksud, tugas BI yakni menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten dan transparan.

Tugas BI lainnya yaitu mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, juga menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial.

Ditegaskan dalam Pasal 9 bahwa pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas BI, kecuali untuk hal-hal tertentu yang secara tegas diatur dengan undang-undang ini.

BI juga wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak manapun dalam rangka pelaksanaan tugas.

Dalam mengelola likuiditas untuk pertumbuhan ekonomi. BI dapat melakukan melalui pembelian atau penjualan surat berharga dan/atau surat berharga berkualitas lainnya di pasar sekunder.

BI juga dapat melakukan penempatan dana pada lembaga keuangan dalam rangka pengembangan pasar uang, kebijakan giro wajib minimum (GWM), bauran kebijakan moneter, dan/atau instrumen kebijakan lainnya.

Dalam pengelolaan likuiditas di dalam RUU PPSK, dijelaskan bahwa BI harus mengutamakan pencapaian tujuan untuk mencapai kestabilan nilai rupiah dalam rangka kebijakan moneter, dengan memperhatikan kondisi makro ekonomi.

Hal yang juga berbeda dari aturan sebelumnya di dalam aturan BI, yakni kewenangan BI yang ditambah dalam penanganan stabilitas sistem keuangan yang disebabkan oleh krisis.

Pemberlakukan burden sharing atau berbagi beban oleh BI kepada pemerintah akan berlaku selamanya lewat RUU PPSK ini. Aturan ini secara jelas diatur di dalam Pasal 36A.

Pasal 36A menyebutkan bahwa dalam rangka penanganan stabilitas sistem keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis, BI berwenang untuk membeli SBN berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional.

Seperti diketahui, sebelumnya konteks burden sharing hanya ditetapkan sementara untuk mendukung APBN dalam menangani dampak pandemi Covid-19. Berdasarkan UU No. 2/2020, burden sharing BI dan Pemerintah hanya berlaku hingga 2022.

Diubahnya ketentuan skema burden sharing antara BI dan pemerintah dituangkan di dalam RUU PPSK, dan kemudian disahkan menjadi undang-undang. Maka BI bisa melakukan burden sharing selamanya selama undang-undang ini berlaku.

Adapun penjelasan lengkap Pasal 36A sebagai langkah BI dalam rangka penanganan stabilitas sistem keuangan yang disebabkan oleh krisis, kewenangan BI diantaranya:

- Membeli Surat Berharga Negara (SBN) berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional.

- Membeli/repo SBN yang dimiliki LPS untuk biaya penanganan permasalahan bank.

- Memberikan akses pendanaan kepada korporasi/swasta dengan cara repo SBN yang dimiliki korporasi/swasta melalui perbankan.

Adapun dalam pembelian SBN di pasar perdana harus disepakati melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur BI.

"Skema dan mekanisme pembelian Surat Berharga Negara di pasar perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam keputusan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia," Pasal 36A ayat (4).

(haa/haa)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular