Jokowi Mau Setop Ekspor Bauksit, Pabrik RI Siap Nampung?

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara tegas mengatakan akan melarang ekspor komoditas bahan mineral mentah bauksit. Kelak, ia akan mengumumkan pelarangan ekspor bauksit dalam waktu dekat ini.
Hal tersebut menyusul kesuksesan dari kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel sejak 2020 lalu. Jokowi mengatakan hilirisasi pertambangan pada komoditas bauksit menjadi penting, hal tersebut menyangkut perluasan lapangan kerja bagi masyarakat.
"Tadi pagi, kita sudah berbicara mengenai, setelah nikel, tadi pagi kita telah berbicara mengenai bauksit. Dan, segera kita putuskan kapan akan kita larang ekspor bahan mentah dari bauksit. Segera akan kita umumkan, karena investasi juga menyangkut pembukaan lapangan kerja yang sangat diperlukan saat ini," ungkap Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (06/12/2022), yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Lalu, sampai mana persiapan Indonesia dalam menyambut pelarangan ekspor dan hilirisasi bauksit tahun depan?
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara (Minerba) Irwandy Arif mengatakan, sampai saat ini pemerintah terus konsisten dalam menggenjot pembangunan fasilitas pemurnian bauksit di dalam negeri.
Irwandy menyebutkan, saat ini Indonesia sudah memiliki empat buah fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) bauksit menjadi alumina yang sudah beroperasi di Indonesia.
Di sisi lain, delapan smelter bauksit juga sedang dalam proses konstruksi untuk mendukung hilirisasi bauksit di dalam negeri.
"Jadi sekarang ini kan ada empat yang katakanlah sudah selesai dibangun. Ada empat dan delapan sedang dalam konstruksi dengan kemajuan antara 23% sampai 90% itu sudah ada menurut kami tinggal bagaimana giat perkembangan dari delapan smelter ini," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (8/12/2022).
Irwandy mengatakan, jika pembangunan ke delapan smelter bisa rampung sebelum pelarangan ekspor bauksit diterapkan, maka Indonesia akan bisa menyerap semua produksi bahan mentah bauksit di dalam negeri.
"Kalau perkembangan bagus sampai tahun depan, ini saya kira apa yang kita khawatirkan tentang serapan bijih bauksit yang diekspor dalam negeri itu mestinya akan tertutupi ya," ucapnya.
Namun begitu, Irwandy tetap mengingatkan apabila pembangunan delapan smelter tersebut belum rampung sampai dengan pelarangan ekspor bauksit dilaksanakan, maka bauksit yang diproduksi hingga 26 juta ton per tahun selama ini tidak akan tertampung sepenuhnya di smelter dalam negeri.
"Tapi kalau (pembangunan smelter) nggak selesai, ada problem memang masih ada sisa yang belum bisa diserap dalam negeri," tegasnya.
Namun demikian, Irwandy mengatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan badan usaha yang bergerak di bidang tambang agar para pengusaha tambang maupun pengusaha pemurnian bauksit memiliki kesiapan.
"Khususnya di Minerba (Direktorat Jenderal Minerba) selalu berkomunikasi dengan industri bauksit, baik itu industri tambang maupun industri yang mendirikan pengolahan pemurnian dalam negeri," tuturnya.
Sebagai informasi, pemerintah menargetkan akan ada sekitar 12 smelter bauksit yang beroperasi hingga 2024 mendatang. Dengan demikian, diharapkan bisa menampung secara keseluruhan produksi bauksit di dalam negeri.
Produksi bijih bauksit RI pada 2021 tercatat sebesar 25,8 juta ton. Dari total produksi tersebut, mayoritas atau 90% dijual ke luar negeri. Tercatat, sebanyak 23,2 juta ton bauksit RI diekspor pada 2021.
Sedangkan untuk penyerapan bauksit di pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri hanya sebesar 2,6 juta ton.
Seperti diketahui, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Indonesia paling telat pada Juni 2023 mendatang harus menyetop keran ekspor mineral mentah, termasuk bauksit.
UU Minerba itu sendiri mengatur ekspor mineral yang belum dimurnikan seperti konsentrat, dibatasi hanya tiga tahun sejak UU ini berlaku pada 10 Juni 2020. Tiga tahun setelah diundangkan artinya pelarangan ekspor bahan mentah dan konsentrat mineral paling telat berlaku mulai 10 Juni 2023 mendatang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun akan mewajibkan perusahaan tambang untuk mengolah mineral mentahnya di dalam negeri sebelum diekspor, sehingga Indonesia memiliki nilai tambah jauh lebih besar ketimbang hanya mengekspor bahan mentah.
Amanat UU Minerba ini juga dipertegas dalam Peraturan Menteri ESDM No.17 tahun 2020 di mana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diberikan izin ekspor bauksit dengan kadar 42% paling lama sampai 10 Juni 2023.
[Gambas:Video CNBC]
Aneh! RI Punya Harta Karun Dunia Tapi Kok Gak Dipakai
(wia)