Jokowi Mau Setop Ekspor Bahan Baku Aluminium, Kapan Tepatnya?

News - Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
08 December 2022 16:50
Pertambangan bauksit PT Aneka Tambang (Antam)‎ (Persero) di Tayan Hilir, Kalimantan Barat (Kalbar), (CNBC Indonesia/Muhammad Choirul Anwar) Foto: Pertambangan bauksit PT Aneka Tambang (Antam)‎ (Persero) di Tayan Hilir, Kalimantan Barat (Kalbar), (CNBC Indonesia/Muhammad Choirul Anwar)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bakal segera mengumumkan pelarangan ekspor bahan mineral mentah bauksit, menyusul kesuksesan dari kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel sejak 2020 lalu.

Presiden mengatakan, hilirisasi pertambangan adalah sesuatu yang konsisten dan harus terus dilakukan untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi negara ini.

"Tadi pagi, kita sudah berbicara mengenai, setelah nikel, tadi pagi kita telah berbicara mengenai bauksit. Dan, segera kita putuskan kapan akan kita larang ekspor bahan mentah dari bauksit. Segera akan kita umumkan, karena investasi juga menyangkut pembukaan lapangan kerja yang sangat diperlukan saat ini," ungkap Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (06/12/2022), yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretarian Presiden.

Lantas, kapan tepatnya pelarangan ekspor bauksit ini akan dilakukan?

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif mengatakan, bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), penyetopan ekspor komoditas mineral mentah, termasuk bauksit, seharusnya dilakukan paling telat mulai 10 Juni 2023 mendatang.

Saat ini, menurutnya pemerintah tengah mengkaji data-data terkait dan berhati-hati sampai nanti memutuskan waktu pelaksanaan penghentian ekspornya.

"Tentunya pemerintah sangat berhati-hati dengan data selengkap mungkin untuk bisa memutuskan bauksit itu dilarang 10 Juni 2023," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (8/12/2022).

Seperti diketahui, dalam amanat UU No.3 tahun 2020 disebutkan bahwa tiga tahun sejak UU disahkan, maka Indonesia harus mengekspor komoditas tambang yang sudah melalui proses pemurnian atau hilirisasi.

"Penjualan produk mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku," bunyi UU no.3 Tahun 2020 tentang Minerba tersebut.

Irwandy melanjutkan, salah satu persiapan yang telah dilakukan adalah dengan terus melakukan komunikasi dengan badan usaha terkait. Hal itu dilakukan agar perusahaan tambang maupun pemurnian dalam negeri siap dalam menghadapi rencana pelarangan ekspor bauksit ke depan.

"Khususnya di Minerba (Ditjen Minerba) selalu berkomunikasi dengan industri bauksit, baik itu industri tambang maupun industri yang mendirikan pengolahan pemurnian dalam negeri," ucapnya.

Untuk diketahui, Indonesia memiliki sumber daya alam beragam, termasuk dari sektor pertambangan. Bukan hanya nikel maupun batu bara, ternyata Indonesia juga memiliki "harta karun" tambang terbesar ke-6 di dunia. "Harta karun" yang dimaksud di sini yaitu bauksit.

Bauksit merupakan bahan mineral yang bisa diolah menjadi alumina, lalu bisa diproses lagi menjadi aluminium. Aluminium merupakan bahan baku untuk bangunan dan konstruksi, peralatan mesin, transportasi, kelistrikan, kemasan, barang tahan lama, dan lainnya.

Sebelumya, Irwandy menyebut, cadangan bauksit RI tercatat mencapai 3,2 miliar ton atau 10% dari cadangan dunia. Adapun pemilik cadangan bauksit terbesar di dunia yaitu Guinea, lalu disusul Australia, Vietnam, Brasil, dan Jamaika.

Meski "harta karun" bauksit RI ini terbesar ke-6 di dunia, namun ternyata produksi dan bahkan pemanfaatan di dalam negeri masih belum optimal.

Dia menyebut, produksi bijih bauksit pada 2021 tercatat sebesar 25,8 juta ton. Dari total produksi tersebut, mayoritas atau 90% dijual ke luar negeri atau tercatat sebanyak 23,2 juta ton. Sedangkan untuk penyerapan di dalam negeri hanya sebesar 2,6 juta ton.

"Produksi bijih bauksit tahun 2021 itu sebesar 25,8 juta ton, ekspornya 23,2 juta ton, dan dipakai dalam negeri untuk kebutuhan smelter dan fasilitas pemurnian, baik itu grade alumina maupun chemical grade alumina, itu hanya sebesar 2,6 juta ton," tuturnya dalam acara Mining Zone CNBC Indonesia, dikutip Selasa (1/11/2022).


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Aneh! RI Punya Harta Karun Dunia Tapi Kok Gak Dipakai


(wia)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading