Tugas Ditambah, Anggaran Operasional OJK di Tangan Menkeu

News - Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
09 December 2022 13:25
Ilustrasi Gedung OJK Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) memuat tambahan wewenang pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain melakukan kegiatan pengawasan dan pengaturan perbankan, pasar modal dan asuransi, OJK akan turut bertanggungjawab atas kegiatan jasa keuangan di bursa karbon dan kegiatan investasi di sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan aset kripto.

Bahkan, OJK mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya.

OJK juga harus melakukan pengaturan dan pengawasan kepada pelaku usaha jasa keuangan, serta pelaksanaan edukasi dan perlindungan konsumen.

Tugas OJK lainnya juga mencakup mengatur dan mengawasi sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik konglomerasi keuangan.

"Selain tugas yang dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan bertugas melaksanakan pengembangan sektor keuangan, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan otoritas terkait," jelas bleid Pasal 6 ayat (2).

Adapun, OJK merupakan satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap debitur yang merupakan bank, perusahaan efek, bursa efek, penyelenggara pasar alternatif, lembaga kliring dan penjaminan, serta LJK lain yang diawasi oleh OJK.

Adanya penambahan fungsi tugas pengaturan dan pengawasan OJK, wewenang OJK pun bertambah yakni:

1. Memberikan perintah tertulis kepada LJK untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi.

2. Menetapkan pengecualian bagi pihak tertentu dari kewajiban melakukan prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

3. Menetapkan kebijakan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan RUPS atau rapat lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, berikut ini tugas lengkap OJK ke depannya jika RUU PPSK disahkan:

a. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;

b. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, keuangan derivatif dan bursa karbon;

c. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, penjaminan, dan Dana Pensiun;

d. kegiatan jasa keuangan di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK Lainnya;

e. kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.

Dengan tambahan tugas ini, OJK akan mendapatkan anggaran operasional dari APBN. Hal ini diungkapkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dia mengatakan, sumber anggaran operasional OJK bukan hanya bersumber dari APBN, namun juga dari iuran industri yang diawasi oleh OJK.

Dengan demikian, kata Sri Mulyani, akan memberikan kepastian kepada OJK mengingat ke depan fungsi pengaturan dan pengawasan OJK akan ditambah.

"Di sini nanti disebutkan mereka menggunakan APBN, tapi iuran dari industri akan masuk sebagai PNBP yang kemudian diberlakukan budget dari OJK," ujar Sri Mulyani.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara Soal Perombakan BI, OJK & LPS


(haa/haa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading