
Video
Video: Mulai 2025, OJK Ambil Alih Peraturan & Pengawasan Aset Kripto
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
09 September 2024 18:18
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan akan mengambil alih pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti mulai 2025.
Simak informasi selengkapnya dalam program Closing Bell CNBC Indonesia, Senin (09/09/2024).
-
1.
-
2.
-
3.