Video

Industri Jasa Keuangan Dilarang Gunakan Kripto

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
25 January 2022 10:53

Jakarta, CNBC Indonesia- OJK melarang seluruh pelaku di industri jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan, apalagi untuk memfasilitasi perdagangan aset kripto. Sejauh ini OJK yang merupakan regulator industri jasa keuangan juga tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto.

Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Selasa, 25/01/2022) berikut ini.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...