Kripto & Modal Ventura Bakal Diurus OJK, Komisioner Ditambah!
Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) akan menambah susunan dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena adanya perluasan tugas pengaturan dan pengawasannya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, terdapat dua penambahan susunan dewan komisioner OJK karena penambahan tugas dalam RUU P2SK itu. Penambahan susunan ini akan diiringi dengan penambahan alokasi anggaran terhadap OJK.
"Dalam UU ada dua, tetapi nanti kita lihat dari sisi kemampuan tentu saja dari OJK, dari sisi kemampuan keuangan," kata Sri Mulyani saat ditemui di kawasan DPR, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Mengutip draf RUU P2SK terbaru yang telah disepakati di Komisi XI pada Pasal 10 Bagian Keempat tentang OJK disebutkan dua anggota dewan komisioner baru yang akan bertugas di OJK nantinya.
Pertama adalah seorang Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota, serta kedua adalah seorang Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.
Sri Mulyani berujar, anggaran penambahan anggota dewan komisioner OJK itu hingga totalnya kini menjadi 11 orang dari sebelumya 9 orang akan sepenuhnya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebab, iuran yang masuk ke OJK dari lembaga jasa keuangan yang dinaunginya tetap masuk ke penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Ini juga akan memberikan kepastian kepada OJK yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang luar biasa banyak dan ekspansi organisasi harus bisa didanai dan ditopang dengan anggaran dan pendanaan," ucap Sri Mulyani.
Untuk proses pergantian anggota dewan komisionernya, Sri Mulyani mengatakan, juga nantinya akan ada perubahan, dari yang selama ini serentak bergantian semua menjadi satu per satu tergantung lama masa jabatannya sebagaimana yang berlaku selama ini di Bank Indonesia.
"Kalau tidak salah dibuat staggering jadi tidak sekaligus semua ganti. Ini juga sama seperti BI menimbulkan continuation terhadap OJK sendiri. Kalau selama ini begitu ganti semuanya diganti ketua, wakil ketua, dan komisioner," tuturnya.
Berikut ini deretan dewan komisioner OJK yang termuat dalam RUU P2SK:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
c. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
d. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon merangkap anggota;
e. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap anggota;
f. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya merangkap anggota;
g. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota;
h. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota;
i. seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
j. seorang anggota ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
k. seorang anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
(mij/mij)