
Minta BI Atur Dolar AS, Pak Jokowi Mau Kontrol Devisa di RI?

Melansir laporan dari laporan Kementerian Hukum dan HAM RI mengenai Lalu Lintas Devisa, sebelum tahun 1970, Indonesia menganut rezim devisa kontrol.
Berdasarkan rezim devisa kontrol tersebut, setiap penduduk tidak diberikan kebebasan untuk memiliki dan menggunakan devisa.
Artinya, ada pembatasan dalam jumlah pembelian dan penjualan mata uang asing, antara penduduk dan non penduduk termasuk kewajiban menjual devisa kepada negara.
Lewat rezim devisa kontrol ini juga pemerintah membatasi perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk dan non penduduk, termasuk aset dan kewajiban luar negeri antar penduduk juga dibatasi.
Seiring berjalannya waktu, kontrol devisa secara bertahap mulai ditinggalkan oleh pemerintah karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Juga sejalan dengan kebijakan Indonesia membuka diri kembali terhadap modal asing.
Kebijakan penerapan rezim devisa bebas diawali dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1970, yang kemudian diatur lebih jelas di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999.
Rezim devisa bebas yakni suatu sistem lalu lintas devisa dimana perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk/residen dan non penduduk/non resident termasuk aset dan kewajiban luar negeri antar penduduk dibebaskan.
Setiap penduduk bebas memiliki dan menggunakan devisa, tanpa adanya pembatasan dalam jumlah pembelian dan penjualan mata uang asing antara penduduk dan atau non penduduk.
Tidak ada kewajiban menjual devisa kepada negara, sehingga penggunaan devisa bebas dimiliki oleh siapapun untuk melakukan kegiatan perdagangan internasional, transaksi di pasar uang dan transaksi di pasar modal.
Kemenkum HAM dalam laporan mengenai Lalu Lintas Devisa tersebut juga memandang penerapan devisa bebas memiliki dampak positif dan negatif.
Dampak positifnya, yakni mendapatkan kemudahan untuk akses ke sumber pendanaan keuangan luar negeri, kemudahan untuk akses pelaku ekonomi domestik untuk melakukan investasi global dan transaksi aset secara internasional.
Sistem, devisa bebas juga memberi kemudahan mengalokasikan sumber-sumber daya dalam perekonomian melalui kompetisi untuk financial resources.
Kemudahan untuk memperoleh informasi mengenai ketersediaan sumber-sumber pendanaan bagi investasi domestik, pembiayaan perdagangan, dan kegiatan perekonomian lainnya.
Di sisi lain, penerapan devisa bebas menimbulkan dampak 'herd behavior' dari gerak modal internasional. Bagi negara dengan institusi keuangan lemah, sistem devisa bebas dapat merusak kestabilan perekonomian.
Juga dapat menyulitkan targeting besaran moneter dalam pelaksanaan kebijakan, dan struktur modal asing yang masuk hanya didominasi oleh modal-modal jangka pendek, dan sangat sensitif terhadap kredibilitas kebijakan pemerintah terutama kebijakan moneter dan kebijakan fiskal.
[Gambas:Video CNBC]
