DPR Tuntaskan Rapat Panja RUU PPSK Hari Ini, Kejar Target?

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Rabu, 07/12/2022 14:15 WIB
Foto: Sejumlah karangan bunga berisi penolakan rancangan undang-undang (RUU) penguatan, pengembangan sektor keuangan (PPSK) berjejer di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Puluhan karangan bunga berisi penolakan rancangan undang-undang (RUU) penguatan, pengembangan sektor keuangan (PPSK) memenuhi pagar depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Rapat panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) di komisi XI DPR memasuki babak akhir.

Hari ini, Rabu (7/12/2022) para anggota dewan di Komisi Keuangan itu dan perwakilan pemerintah berencana menuntaskan seluruh pembahasan dari RUU yang juga dikenal sebagai Omnibus Law sektor Keuangan ini.

Agenda rapatnya hari ini adalah pembahasan di tingkat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) RUU P2Sk terhadap hasil pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang telah disusun pemerintah. Pembahasan DIM ini sudah dilakukan sejak pertengahan bulan lalu.


"Mudah-mudahan hari ini bisa di tuntaskan," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara saat dihubungi, Rabu. "Rapatnya masih tertutup," ujar dia.

Setelah pembahasan di tingkat Timus dan Timsin hari ini selesai, Amir mengatakan, Komisi XI tinggal menggelar rapat kerja terakhir dengan pemerintah, khususnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Raker dengan Menkeu akan kita jadwalkan kalau sudah tuntas di tingkat panja," ujar Amir.

Adapun daftar topik dalam RUU P2SK yang telah dibahas ditingkat panja tercatat sebanyak 11 butir. Pertama berkaitan dengan Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa keuangan, serta Ban Indonesia.

Kedua, mengenai stabilitas sistem keuangan; ketiga, akses pembiayaan UMKM; keempat, berkaitan dengan pasar modal, pasar uang, hingga pasar valas, termasuk mengenai derivatif dan kripto, penawaran efek badan hukum asing, penawaran efek melalui SPAC, hingga perlindungan pemegang saham public.

Kelima, berkenaan dengan inovasi teknologi sektor keuangan; keenam, inklusi dan perlindungan konsumen; ketujuh, perasuransian; kedelapan, program penjaminan polis; kesembilan, spin off unit syariah perbankan, asuransi, dan penjaminan; kesepuluh, kegiatan usaha billion; dan kesebelas koperasi simpan pinjam.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Cegah Konflik Rebutan Pulau, DPR Dorong Mediasi