Sri Mulyani Ampuni Utang Rp 62,53 M untuk 2.109 Debitur

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memberlakukan keringanan utang untuk debitur kecil melalui mekanisme crash program.
Hal ini diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 11 tahun 2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/DJKN.
Lewat mekanisme ini, pemerintah memberikan keringanan utang cukup besar kepada debitur kecil melalui berbagai potongan. Potongan ini diberikan mulai dari potongan awal sebesar 35% dari utang pokok, potongan tambahan sebanyak 30 hingga 50% sampai dengan pemberian keringanan seluruh sisa utang, bunga, denda dan ongkos/biaya. Jika ditotalkan, potongan keringanan utang bisa mencapai 80%.
Per 30 November 2022, DJKN mencatat sebanyak 2.109 berkas kasus piutang negara (BKPN) telah lunas dibayarkan. Jumlah ini naik dari tahun sebelumnya yang hanya sejumlah 1.491 BKPN.
"Di 2021 kita ada 1.491 BKPN yang lunas, tahun 2022 ada 2.109 BKPN yang lunas, ada kenaikan 500-an, kita inginkan di 2023 lebih banyak yang melakukan (pelunasan utang)," ujar Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Encep Sudarwan dalam Media Gathering DJKN, Selasa (6/12/2022).
Dari 2.109 BKPN nilai total outstanding piutang negara yang telah lunas sebesar Rp 77,14 miliar. Setelah dilakukan pemotongan, total utang yang disetor ke penyerah piutang sebesar Rp 14,61 miliar. Itu artinya, pemerintah telah meringankan Rp 62,53 miliar utang dari debitur kecil di tahun 2022.
Adapun debitur kecil yang mendapat keringanan tersebut diantaranya 1.049 debitur pasien rumah sakit, 461 debitur dengan nilai piutang sampai dengan Rp 8 juta, 237 debitur mahasiswa, 92 debitur usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan 270 debitur lainnya.
[Gambas:Video CNBC]
Empat Negara Maju Ini Hapus Utang Indonesia, Kok Bisa?
(haa/haa)