Jreng! Ini Kata Pengusaha Soal Efek Potong Jam Kerja ke PHK

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
05 December 2022 20:22
Sejumlah elemen buruh melakukan aksi demonstrasi di Kantor Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2022). Para buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Sejumlah elemen buruh melakukan aksi demonstrasi di Kantor Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wacana memotong jam kerja untuk menekan tren pemutusan hubungan kerja (PHK) kini jadi polemik. Setelah ditolak buruh, kini pengusaha berpendapat, ide tersebut nggak berpengaruh terhadap keputusan PHK di perusahaan.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan, pemangkasan jam kerja bukan satu-satunya cara untuk menghindari PHK.

Sebab, menurutnya, parameter PHK sangat banyak dan perlu adanya komunikasi bipartit antara pengusaha dan buruh, tidak boleh serta merta dan tidak boleh sepihak.

"Semuanya yang paling penting itu dikomunikasikan bipartit, antara pengusaha dan pekerjanya. Karena komunikasi itu yang penting untuk menyelesaikan sesuatu hal yang sifatnya mampet," kata Adi kepada CNBC Indonesia, Senin (5/12/2022).

"Pemangkasan jam kerja bukan satu-satunya untuk menghindari PHK, tidak. PHK itu banyak parameternya ya, terutama PHK yang sifatnya umum itu tentu yang harus dikomunikasikan terlebih dahulu. Tidak boleh serta merta, nggak boleh sepihak, tidak boleh. Karena itu memang amanat regulasi," terangnya.

Seperti diketahui, Menko PMK Muhadjir Effendy diberitakan mendukung ide pemotongan jam kerja. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan asosiasi pengusaha, asosiasi pekerja, dan pemerintah daerah. Langkah itu disebut-sebut diharapkan bisa menekan potensi PHK.

Hanya saja, Muhadjir menegaskan, pemotongan jam kerja hanya bisa dilakukan jika ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

Adi mengatakan, meski sudah dilakukan pemangkasan jam kerja, tidak menutup kemungkinan juga buruh bisa terhindar dari PHK. Sebab, PHK bisa terjadi jika memang perusahaan mengalami kerugian dua tahun berturut-turut, dan atau perusahaan mengalami pailit.

"PHK itu bisa terjadi juga karena memang perusahaan mengalami kerugian dua tahun berturut-turut. Itu amanat regulasi," ujar Adi.

Dia menambahkan, pemangkasan jam kerja sejatinya hanya salah satu alat.

Namun, untuk keputusannya itu harus dikomunikasikan secara bipartit, selagi tidak mengganggu kedua belah pihak, juga tidak mengganggu proses produksi, cashflow, cash management, dan lain sebagainya, pemangkasan jam kerja bisa dilakukan.

Sebelumnya, wacana pemangkasan jam kerja ini juga sempat diajukan oleh Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) .

Aprisindo menilai, pemangkasan jam kerja bisa meringankan beban perusahaan sekaligus menekan potensi PHK. Hanya saja, bagi perusahaan yang berorientasi ekspor, hal itu tidak bisa dilakukan tanpa payung hukum alias izin resmi dari pemerintah.

"Kalau kondisi pelemahan demand opsi yang dimiliki hanya ada 2. Yaitu PHK atau dipertahankan. Tapi untuk padat karya mana ada yang sanggup," kata Firman kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (11/11/2022).

"Untuk itu harus ada upaya dari pemerintah meminimalisasi PHK dengan memberikan fleksibilitas jam kerja. Dari 40 jam seminggu menjadi 30 jam seminggu," tambah Firman.

Langkah itu, diklaim baik bagi kedua pihak, pekerja maupun pengusaha.

"Jadi ada win-win solution antara pekerja dan perusahaan, khususnya di padat karya orientasi ekspor," ujarnya.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Alasan Pengusaha Minta Relaksasi Sistem Gaji "No Work No Pay"

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular