Menteri Jokowi Pelototi 23 Industri, Perusahaan Wajib Lapor

Ferry Sandi & Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Rabu, 30/11/2022 15:22 WIB
Foto: Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Kepala BPS Margo Yuwono saat peluncuran Indeks Kepercayaan Industri (IKI) di Jakarta, Rabu (30/11/2022) (Ferry Sandi/ CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perindustrian (Meneprin) Agus Gumiwang Kartasasmita meluncurkan Indeks Kepercayaan Industri (IKI), Rabu (30/11/2022). Yang akan melibatkan 23 subsektor industri yang terdiri dari 2.000 responden.

Rencananya, indeks pertama akan dirilis sore ini, memuat indeks industri bulan November 2022.

Agus mengatakan, jumlah ini lebih banyak dibandingkan dengan hasil survei bulanan Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur dari S&P Global yang melibatkan 400-an responden. Juga dibandingkan Prompt Manufacturing Index Bank Indonesia (PMI-BI) yang melibatkan 600-an responden dari 8 subsektor industri, yang dirilis setiap 3 bulan.


Foto: Ferry Sandi
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat peluncuran Indeks Kepercayaan Industri (IKI) di Jakarta, Rabu (30/11/2022) (Ferry Sandi/ CNBC Indonesia)

Dia menjelaskan, IKI memuat nilai indeks, di mana jika nilai di antara 0-50 maka tandanya kontraksi, di angka 50 menunjukkan level stabil, dan di atas 50 menandakan fase ekspansi.

"IKI menjadi indikator derajat keyakinan atau tingkat optimisme industri manufaktur terhadap kondisi perekonomian," kata Agus saat peluncuran.

"IKI juga digunakan untuk mendiagnosa permasalahan sektor industri serta penyelesaiannya secara cepat dan tepat" tambahnya.

Untuk itu, kata Agus, setiap perusahaan terkait wajib melaporkan data yang dibutuhkan IKI.

"Perusahaan industri perlu menyampaikan laporan pada tanggal 12-23 setiap bulannya. Setelah data clean and clear, data diolah menjadi nilai indeks dan analisis IKI, dan akhirnya rilis IKI pada setiap akhir bulan berjalan," terangnya.

Dia menambahkan, pelaporan IKI setiap bulan dilakukan secara online melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian No 13/2022 tentang Pelaporan Kegiatan Industri dalam rangka Penyusunan IKI.

"Untuk pembangunan dan penyusunan IKI, Kemenperin telah menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra, antara lain dengan Tim Pusat International Center for Applied Finance and Economics, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, serta Institut Pertanian Bogor (InterCAFE LPPM IPB)," katanya.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sengketa Pulau Tujuh, Gubernur Babel Gugat Mendagri