Rencana RI Punya Pembangkit Nuklir Kian Nyata, Ini Buktinya

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
29 November 2022 19:07
Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Zaporizhzhiadi Ukrina. (AFP/ED JONES)
Foto: Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Zaporizhzhiadi Ukraina. (AFP/ED JONES)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan telah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EB-ET).

Adapun salah satu pokok substansi DIM RUU EB-ET yakni membahas mengenai pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Tanah Air.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan bahwa di dalam DIM RUU EB-ET ini pemerintah telah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir (MTN).

Majelis Tenaga Nuklir ini nantinya diusulkan mempunyai kewenangan terkait pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta
penyusunan rekomendasi kebijakan.

"Selain itu, pemerintah mengusulkan pelaksana PLTN adalah badan usaha yang mempunyai kompetensi di bidang ketenaganukliran untuk listrik," ungkap Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (29/11/2022).

Pemerintah, kata dia, juga telah menyetujui substansi terkait persetujuan pembangunan PLTN oleh DPR dan mengusulkan persetujuan dimaksud berlaku untuk PLTN dengan teknologi sebelum generasi ketiga.

Namun untuk pertambangan galian nuklir, pemerintah mengusulkan agar hal ini tidak diatur dalam RUU EB-ET. Pasalnya, hal tersebut sudah diatur secara detail dalam Undang Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Lebih lanjut, pemerintah juga mengusulkan adanya perizinan berusaha EB-ET, termasuk nuklir berbasis risiko sebagai legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menjalankan usaha EB-ET.

Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan investasi, peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), percepatan EB-ET, dan sebagai payung hukum dalam pembinaan dan pengawasan kegiatan pengusahaan EB-ET.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno berharap melalui RUU ini pengembangan energi baru ke depan akan lebih bergerak maju. Misalnya, pengembangan proyek hidrogen, proyek hilirisasi batu bara menjadi Dimetil Eter (DME) hingga PLTN.

"Kita berharap energi baru seperti hidrogen, hilirisasi batu bara seperti DME dan nuklir menjadi semakin tergerakkan untuk dikembangkan di Indonesia," kata Eddy kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/6/2022).

Namun demikian, Eddy menilai pengembangan energi baru seperti hidrogen hingga program hilirisasi batu bara ke depan akan lebih tergerak maju ketimbang nuklir. Pasalnya, pengembangan nuklir secara teknis masih membutuhkan tingkat keamanan dan tingkat keselamatan yang menjadi prioritas saat ini.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sebentar Lagi, RI Bakal Akui Nuklir sebagai Sumber Energi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular