
RI Mau Bangun Pembangkit Nuklir? Jangan Abaikan Hal Ini ya

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan saat ini pemerintah telah memasuki fase satu untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
Fase satu ini adalah opsi pengembangan nuklir dalam strategi energi nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014. Nah, sebagai fase selanjutnya, pemerintah sedang memastikan kesiapan membuat komitmen terhadap program pengembangan nuklir. Kementerian ESDM telah membentuk Tim Persiapan Pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO).
Lantas, apa saja yang perlu diperhatikan ketika akan membangun PLTN di dalam negeri?
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Herman Darnel Ibrahim menyebutkan, dalam upaya membangun PLTN ini, pemerintah harus mempersiapkan dan mengantisipasi segala kemungkinan yang bisa terjadi, seperti bagaimana penanganan pembuangan limbah, aturan dan tanggung jawab, perencanaan biaya, dan siapa yang akan memikul pembiayaan tersebut.
"Kita baru punya Bapeten itu Badan Pengawas Tenaga Nuklir, tapi yang diperlukan adalah Badan Pengawas Keselamatan Tenaga Nuklir yang independen. Jadi tidak bisa dipengaruhi pemerintah," paparnya dalam Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (31/10/2022).
Dia menjelaskan, badan pengawas independen ini agar pengambilan keputusan dilakukan secara matang dan tidak terpengaruh oleh pemerintah. Menurutnya, ini juga telah dilakukan di negara lain.
Herman mengatakan, pada umumnya ada tiga fase untuk pembangunan PLTN, diawali dengan fase nol, yaitu menetapkan dalam kebijakan.
"Fase satu itu adalah persiapan sebelum memulai pembangunan, di mana kesiapan nasional dimulai dari peraturan-peraturan, infrastruktur, kemudian hal-hal yang diperlukan lainnya. Artinya, kesiapan ini sampai kita menyatakan kita akan membangun," ungkapnya.
Menurutnya, aturan yang saat ini tengah disusun perlu disempurnakan dan diperjelas sejak awal, termasuk penerimaan publik (public acceptance). Menurutnya penerimaan publik juga harus dipertegas melalui aturan, bukan hanya berupa survei. Selain itu, kebijakan pembuangan limbah juga harus direncanakan dengan matang, sehingga faktor keselamatan juga diutamakan.
"Nuclear waste management, setahu saya, nggak bisa sembarangan buang itu juga. Nuclear waste yang di reaktor yang saya kunjungi di Jogja, itu masih dikirimnya ke Amerika, karena perlu treatment dulu," ujarnya.
Karena faktor pembuangan limbah radioaktif ini perlu dikaji lebih dalam untuk menentukan tempat pembuangan dan rencana sosialisasi pada masyarakat setempat, oleh karena itu menurutnya aturan tersebut harus tercatat dalam undang-undang, bukan sekedar tercatat dalam dokumen.
Herman pun menyebut, setidaknya perlu tiga lembaga terkait pengelolaan nuklir ini, yaitu NEPIO yang dibentuk pemerintah, lalu badan pengawas independen, dan pemilik (owner) maupun operator pembangkit nuklir.
"Siapa owner dan operator saat ini kan belum tentu, perlu juga nanti itu ditentukan. Apakah ini PLN, atau BUMN Khusus, itu bisa juga swasta yang menjadi owner. Itu perlu ditentukan untuk setiap proyek PLTN," pungkasnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Korea Tawarkan Diri Garap Pembangkit Nuklir Bareng RI