CNBC Indonesia Research

Maaf RI! Upah Minimum Sini Cuma 5% Swiss Tapi...

Putu Agus Pransuamitra, CNBC Indonesia
29 November 2022 15:30
Aksi demo buruh dari KSPI dan partai buruh di depan kantor Balaikota, Jakarta, Rabu, 20/7. Buruh meminta Gubernur Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Aksi demo buruh dari KSPI dan partai buruh di depan kantor Balaikota, Jakarta, Rabu, 20/7. Buruh meminta Gubernur Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah daerah di Indonesia telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2023. Hasilnya, belum ada yang menaikkan hingga menyentuh batas maksimal 10% sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Kenaikan UMP di tahun depan tergolong cukup tinggi, beberapa provinsi menaikkan hingga lebih dari 9%. Jika dibandingkan dengan negara lain di dunia ini, UMP di Indonesia tergolong masih rendah.

Sebagai emerging market, wajar UMP Indonesia tidak se-wah negara-negara maju. Indonesia masih butuh investasi untuk berbagai industri, dan salah satu yang menjadi acuan adalah tingkat UMP.

Tingkat UMP bisa dikatakan berbanding terbalik dengan minat investasi para bos penyandang dana. Semakin tinggi UMP, maka minat investasinya semakin turun.

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata upah buruh pada Agustus 2022 sebesar Rp 3,07 juta per bulan. Untuk diketahui, perhitungan upah minimum di setiap negara berbeda-beda, di mana RI menerapkan sistem upah per bulan, sementara di negara-negara maju biasanya per jam.

Untuk melihat perbandingan upah minimum di setiap negara, Country Economy menyetarakannya menjadi per bulan. Pendapatan minimum negara-negara yang menerapkan sistem per jam juga disamakan menjadi per bulan dan dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS).

Hasilnya, Swiss menjadi negara dengan upah minimum tertinggi, sebesar US$ 3.800,1 per bulan. Kemudian ada Luksemburg di urutan kedua US$ 2.478,3 per bulan.

Berturut-turut Australia dan Selandia Baru melengkapi tiga besar dengan rata-rata upah per bulan US$ 2.461,5 dan US$ 2.444,9.

Belgia melengkapi lima besar dengan upah minimum sebesar US$ 1.973,6 per bulan.

Indonesia berada di peringkat 86 dari 101 negara. Country Economy mencatat upah minimum di tahun ini sebesar US$ 175 per bulan.

Upah minimum tersebut tentunya sangat jauh di bawah negara-negara maju, hanya sekitar 4,6% dari upah minimum di Swiss. Tetapi, jika dibandingkan negara ASEAN, Indonesia menjadi salah satu yang tertinggi.

Indonesia berada di urutan ke-empat, di bawah Malaysia, Thailand dan Kamboja. Untuk diketahui, dua Singapura dan Brunei Darussalam tidak memiliki upah minimum.

Di Singapura, berdasarkan Kementerian Tenaga Kerja tidak ada istilah upah minimum, kenaikan atau turunnya upah ditentukan oleh demand dan supply pasar tenaga kerja.

Upah minimum di Indonesia lebih tinggi ketimbang, Vietnam, Filipina, Laos dan Myanmar.

Fakta menarik lainnya, upah minimum di ASEAN tersebut jauh lebih tinggi ketimbang India yang hanya US$ 62,6 per bulan. Padahal, Negeri Bollywood merupakan negara dengan nilai perekonomian terbesar kelima di dunia.

(pap/sef)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation