Resmi! UMP Jawa Timur Tahun 2023 Naik Jadi Segini

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30," demikian Diktum Kesatu Keputusan Gubernur yang ditetapkan pada 21 November 2022.
Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2023.
Di mana, UMP Jawa Timur pada tahun 2022 adalah sebesar Rp1.891.567,12.
Artinya, UMP Jawa Timur tahun 2023 diputuskan naik 7,86%, masih di bawah batas maksimal yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang membatasi kenaikan 10%.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu," lanjut Diktum Kedua huruf (b).
Khofifah menetapkan, pengusaha yang melanggar ketentuan dalam Keputusan Gubernur tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Buruh Tuntut Upah Naik 13%, Pengusaha Tekstil 'Nangis'
