Tok! UMP DKI Jakarta Tahun 2023 Naik 5,6%

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Disnakertrans provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta sebesar 5,6% ke Rp 4.901.798
"Mudah-mudahan tidak ada perubahan terkait UMP 2023 pemprov DKI sebesar sesuai usulan yang disampaikan saat rapat sidang Dewan Pengupahan tanggal 22 November yang mengusulkan sebesar 5,6% sesuai Permenaker No 18/2022 dengan alpha 0,2.
"Jadi UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798,"kata Andri, Senin (28/11/2022).
Dia mengungkapkan, dalam rapat tersebut, usulan dari pengusaha berbeda untuk kenaikan UMP tahun 2023.
Di mana, Kadin menggunakan aturan terbaru, yaitu Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Sementara Apindo tetap mengacu pada PP No 36/2021 tentang Pengupahan.
"Kadin mengusulkan 5,11% alpha 0,1 sedangkan unsur Apindo menggunakan PP No 36/2021," jelasnya.
"Sedang di Dewan Pengupahan itu ada tim pakar, ada praktisi, ada unsur BPS. Unsur-unsur ini melalukan kajian survei, ditemukan angka 5,6%, alpha 0,2" kata Andri.
"Insyaallah ini sudah bisa dipastikan kenaikan UMP 5,6%," pungkasnya.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Buruh Tuntut Upah Naik 13%, Pengusaha Tekstil 'Nangis'
