Sah! Upah Minimum Jawa Tengah Tahun 2023 Naik Jadi Segini
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akhirnya memutuskan besaran upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku per 1 Januari 2022. Yang ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.
Di mana, UMP Jawa Tengah tahun 2022 adalah sebesar Rp 1.812.935.
"Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 sebesar Rp.1.958.169,69 (satu juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu seratus enam puluh sembilan rupiah enam puluh sembilan sen)," demikian bunyi Diktum Kesatu Keputusan yang ditetapkan hari ini, Senin (28/11/2022).
"Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah," lanjut diktum Kedua.
Pada diktum Keempat, Ganjar menetapkan, perusahaan memberikan upah di atas UMP 2023 kepada pekerja/ buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
"Berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan," demikian dikutip dari keputusan tersebut.
(dce/dce)