Buruh Cikarang-Karawang Merapat! Ini Bocoran UMP Jawa Barat

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Senin, 28/11/2022 12:47 WIB
Foto: Ilustrasi Pekerja Pabrik (AP Photo/Greg Baker)

Jakarta CNBC Indonesia - Penetapan upah minimum provinsi (UMP) bakal diumumkan hari ini, Senin (28/11/2022). Di Jawa Barat, berbagai komponen mulai dari pemerintah, pengusaha dan serikat buruh sudah melakukan audiensi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto mengungkapkan, masing-masing unsur tersebut mengusulkan kenaikan UMP dengan versi yang berbeda-beda. Namun, hasil akhir tetap pada versi pemerintah.

"Pemerintah kan di 7,88%. Kita serikat buruh maunya di 12%, sedangkan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) meminta 6,12%. Jadi ada tiga versi nih," kata Roy kepada CNBC Indonesia, Senin (28/11/2022).


Berbeda dengan sikap Apindo dan Kadin (Kamar Dagang dan Industri) di pusat yang memiliki versi masing-masing dalam perhitungan upah, pengusaha di Jawa Barat tampaknya masih satu suara mengusulkan nilai UMP yang sama.

"Kalau dari Apindo pengusaha mintanya itu sesuai PP36/2021," sebut Roy.

Buruh sendiri menuntut pengusaha agar tidak memaksakan penerapan PP No 36/2021 dengan alasan payung hukum PP tersebut, yaitu Undang-Undang (UU) Cipta Kerja No 11/2020 berstatus inkonstitusional bersyarat.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Genset Terimbas Efisiensi, Pelaku Usaha Berharap Ini