Buruh Cikarang-Karawang Merapat! Ini Bocoran UMP Jawa Barat

Jakarta CNBC Indonesia - Penetapan upah minimum provinsi (UMP) bakal diumumkan hari ini, Senin (28/11/2022). Di Jawa Barat, berbagai komponen mulai dari pemerintah, pengusaha dan serikat buruh sudah melakukan audiensi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto mengungkapkan, masing-masing unsur tersebut mengusulkan kenaikan UMP dengan versi yang berbeda-beda. Namun, hasil akhir tetap pada versi pemerintah.
"Pemerintah kan di 7,88%. Kita serikat buruh maunya di 12%, sedangkan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) meminta 6,12%. Jadi ada tiga versi nih," kata Roy kepada CNBC Indonesia, Senin (28/11/2022).
Berbeda dengan sikap Apindo dan Kadin (Kamar Dagang dan Industri) di pusat yang memiliki versi masing-masing dalam perhitungan upah, pengusaha di Jawa Barat tampaknya masih satu suara mengusulkan nilai UMP yang sama.
"Kalau dari Apindo pengusaha mintanya itu sesuai PP36/2021," sebut Roy.
Buruh sendiri menuntut pengusaha agar tidak memaksakan penerapan PP No 36/2021 dengan alasan payung hukum PP tersebut, yaitu Undang-Undang (UU) Cipta Kerja No 11/2020 berstatus inkonstitusional bersyarat.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Buruh Tuntut Upah Naik 13%, Pengusaha Tekstil 'Nangis'
