Pengusaha Curhat Alasan Lawan Pemerintah Soal Aturan UMP 2023

Martya Rizky, CNBC Indonesia
Jumat, 25/11/2022 17:50 WIB
Foto: Kemenaker RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha menolak keputusan pemerintah menerbitkan aturan baru soal penetapan upah minimum tahun 2023. Yang diberlakukan dengan formulasi khusus dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan batas maksimal naik 10%.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, formulasi khusus tahun 2023 itu diterbitkan karena Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 belum mengakomodasi sepenuhnya kondisi perekonomian saat ini, di tengah harga-harga kebutuhan yang beterbangan. 

Pengusaha pun bersiap melakukan uji materiil atas Permenaker tersebut. Di mana, Kadin Indonesia bersama asosiasi pengusaha akan mengajukan uji materiil terhadap Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.


Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, Permenaker No 18/2022 membingungkan pengusaha. Pasalnya, Permenaker 18/2022 disebut menabrak Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021.

Pengusaha mengaku bingung harus menerapkan regulasi yang mana untuk dijadikan pijakan penentuan upah pekerja. Sebab, saat ini terdapat dualisme atas regulasi, yakni PP No 36/2021 dan Permenaker No 18/2022. 

"Jadi intinya cuman satu, tujuan kita melakukan uji materiil karena adanya dualisme atas regulasi. Kita ingin supaya ada kejelasan saja, karena kan bingung kalau misalnya ada 2 (regulasi) seperti itu," kata Arsjad Rasjid saat ditemui CNBC Indonesia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jumat (25/11/2022).

Dia menambahkan, pihaknya hanya menginginkan kepastian hukum dari pemerintah dan meminta agar pemerintah tak membuat regulasi yang justru malah membingungkan.

"Jadi itu yang ingin kita clear-kan, kita kan bukan orang hukum," ujarnya.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz Wuhadji menambahkan hal senada.

"Sebetulnya, kalau pengusaha itu sebenarnya taat regulasi ya. Sebetulnya juga kita tidak melihat besarannya (kenaikan UMP maksimal 10%), tetapi proses mekanismenya, dan kepastian dari pijakan mana yang kita pakai," kata Adi.

"Kami sungguh dikagetkan bahkan kurang bisa menerima ada Permenaker yang dadakan tersebut, kan kaget. Kami pengusaha itu mikirnya komprehensif," ucapnya.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Harga Gas Non-HGBT Naik, Dunia Usaha dan Investor Tertekan