Geger Nih, Triliunan Uang Tunai Ilegal Ternyata Hasil Suap

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Jumat, 25/11/2022 16:10 WIB
Foto: REUTERS/Dado Ruvic/Illustration

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat maraknya uang tunai ilegal masuk ke Indonesia. Ternyata, uang tunai itu pun dibawa karena juga berasal dari aktivitas ilegal, salah satunya suap.

Triliunan uang tunai itu masuk secara ilegal karena dibawa melalui koper dan tidak dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui pendataan Cross Border Cash Carrying (CBCC) saat memasuki daerah pabean Indonesia.


"Setelah dilakukan pendalaman uang itu berasal dari hasil suap yang diterima dalam mata uang asing," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas, Natsir Kongah, saat dihubungi Jumat (25/11/2022).

Natsir menjelaskan, uang tunai ilegal yang banyak dibawa para penukar valuta asing (PVA) itu merupakan salah satu modus saja yang berasal dari suap. Sumber dana uang itu pun didapati setelah adanya upaya operasi tangkap tangan (OTT). Di luar itu, masih banyak lagi sumber uang ilegal itu berasal maupun penggunaannya, namun Natsir belum mau merincikannya.

"Modus operandinya salah satunya seperti itu. Uang itu digunakan untuk macam macam," ujar Natsir.

Ia juga menjelaskan, dari hasil OTT yang dilakukan terhadap PVA itu, bentuknya tidak selalu mata uang rupiah, melainkan juga ada mata uang asing. Uang-uang itu dimasukkan ke dalam sebuah koper dari luar negeri, salah satunya dari Singapura.

"Ketika penegak hukum melakukan OTT, selalu ada uang rupiah maupun asing. Setelah dilakukan pendalaman uang itu berasal dari hasil suap yang diterima dalam mata uang asing," ucapnya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya telah mencontohkan, ada satu nama orang Indonesia yang kerap kali membawa uang tunai dari luar negeri ke Indonesia, namun hanya melaporkan jumlah uang tunai yang ia bawa dengan CBCC sebanyak empat kali. Ketika dicek menggunakan data Passenger Risk Management (PRM), ternyata orang itu sudah membawa 154 kali uang tunai dari luar negeri.

Saat orang tersebut melaporkan empat kali uang tunai yang ia bawa ke Indonesia, jumlahnya pun telah mencapai Rp 66 miliar. Artinya, kata Ivan, orang itu rata-rata telah membawa uang tunai setiap kali masuk ke Indonesia sebanyak Rp 15 miliar. Dengan demikian jika dikorelasikan dengan data PRM sudah Rp 2,25 triliun yang tidak terlaporkan.

Kendati begitu, Ivan mengatakan, pihaknya mencatat sudah ada 20 nama PVA terbesar yang melakukan tindakan ilegal serupa. Dia pun telah memiliki daftar nama pelaku pembawa uang ilegal itu dan telah menjadi target otoritas di daerah pabean. Total nominal yang mereka bawa berbeda-beda jumlahnya setiap kali masuk ke Indonesia.

"Dari 20 nama tersebut kemudian difokuskan pada beberapa nama PVA terlapor total nominal 964 kali. Artinya potensi uang masuk kalau dirata-rata Rp 12 triliun yang tidak dilaporkan pada 2018 dan sekitar Rp 2 atau Rp 3 triliun pada 2019 yang tidak dilaporkan," ucap Ivan.

Uang ilegal itu diperoleh dari sebuah mall khusus penukaran uang asing di Singapura. Menurut Ivan, orang-orang Indonesia yang datang ke mall itu biasanya membawa koper-koper kosong. Lalu setelah dari mall itu mereka keluar dengan membawa koper-koper yang sudah penuh terisi uang. Bahkan mengangkatnya sampai harus digotong.

"Saya kirim orang ke sana ternyata di Singapura itu ada satu mall yang khusus buat supermarket uang asing. Jadi orang Indonesia yang datang ke sana cuma bawa koper satu dua jari ke sana, tuker di sana lalu di bawa ke Indonesia, terus digotong, ada foto-fotonya terkait gotong ke taksi dan segala macam. Ini supermarketnya ini orang Indonesia semua," tutur Ivan.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ngeri! Transaksi Judol-Korupsi Tembus 17 Juta Kasus