Jreng! Bos Pengusaha Ajukan Uji Materiil Aturan Baru UMP 2023

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Kamis, 24/11/2022 12:25 WIB
Foto: Arsjad Rasjid (Tangkapan Layar via Instagram @arsjadrasjid)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia bersama asosiasi pengusaha berencana mengajukan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Langkah ini dinilai untuk memberikan kepastian.

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan pertimbangan pelaku usaha adalah demi menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha.

"Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka KADIN bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan seluruh perusahaan Anggota Kadin terpaksa akan melakukan uji Materil terhadap Permenaker No.18/2022)," kata Arsjad dalam keterangan resmi, Kamis (24/11/2022).


"Langkah hukum terpaksa ditempuh karena dunia usaha perlu kepastian hukum. Namun apapun hasilnya pelaku usaha siap mematuhinya," tambah Arsjad.

Dia menjelaskan, pelaku usaha pada dasarnya sepakat kondisi ekonomi nasional dinamis akibat resesi ekonomi global imbas konflik geopolitik. Dan menyadari perlu menjaga daya beli masyarakat yang terefleksi dari kenaikan upah minimum.

Tapi di sisi lain kemampuan pelaku usaha merespon kondisi ekonomi saat ini harus diperhatikan supaya tidak memberatkan pelaku usaha dan mengganggu iklim usaha.

Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Hukum dan HAM Kadin Dhaniswara K Hardjono menambahkan melihat kondisi hukum saat ini, UU Cipta Kerja No 11/2020 masih berlaku dalam tenggang waktu 2 tahun (inkonstitusional bersyarat) hingga ada perbaikan sebagaimana amar putusan MK Sebelumnya.

Artinya, kata dia, selama masih dalam perbaikan maka tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah per 17 November 2022 memberlakukan Permenaker 18/2022. Di saat PP 36/2021 tentang Pengupahan masih berlaku. Kedua payung hukum itu dinilai menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum.

"Untuk itu diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan yang muncul," katanya.

Untuk diketahui, hak uji materiil adalah hak yang dimiliki oleh Mahkamah Agung untuk menilai materi muatan suatu peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Prosedurnya bisa dilakukan perorangan, kesatuan masyarakat hukum adat.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Genset Terimbas Efisiensi, Pelaku Usaha Berharap Ini