Atasi Backlog, Kementerian PUPR Pakai Skema Ini

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
Rabu, 23/11/2022 17:16 WIB
Foto: Herry Trisaputra Zuna Direktur Jendral Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian PUPR Dalam Webinar Ekosistem Pembiayaan Perumahan untuk mewujudkan Pembiayaan Perumahan yang Terjangkau dan Berkelanjutan. (Tangkapan Layar Youtube pupr_pembiayaan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian PUPR saat ini tengah mengembangkan skema pembiayaan pemilikan hunian dengan cara Staircasing Ownership atau kepemilikan bertahap. Pengembangan skema pembiayaan ini menjadi penting demi mengatasi tantangan backlog di sektor perumahan yang mencapai 12,7 juta.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna menyatakan bahwa di wilayah DKI Jakarta ditargetkan ada 230 ribu unit hunian vertikal atau dikenal sebagai Rumah Susun, dimana dalam 3 tahun ke depan yang akan menggunakan skema pembiayaan ini.

"Inovasinya adalah memanfaatkan KPBU untuk bangun, sehingga uang swasta bisa masuk, ini bisa dilakukan secara masif, tinggal mau dihabisin berapa tahun," ujarnya dalam Webinar Creatiff Kementerian PUPR, Rabu (23/11/2022).


Sebagai informasi, skema ini memungkinkan masyarakat untuk mencicil kepemilikan properti dengan harga lebih murah, dengan share ownership. Sehingga ada kepemilikan KPR sesuai kemampuan, dan kepemilikan yang harus dimiliki pihak lain.

"Kami analogikan dengan FLPP. Kalau FLPP harus beli rumah 87% dari harga rumah untuk membuat masyarakat mencicil 5%. Ilustrasi kami dibagi 35% kpr, 65% dalam bentuk rental. Rental darimana? Bayangannya nanti kita manfaatkan dana yang ada di FLPP dimana returnnya hanya 0,5%. Jadi kalau kita kasih rental dengan pengembalian 2,5% kan lebih besar dari FLPP tadi," jelasnya.

Selain itu, tenornya adalah 30 tahun yang dibagi menjadi sepuluh tahun pertama dengan suku bunga flat, lalu sepuluh tahun kedua dan sepuluh tahun ketiga dengan pengurangan suku bunga. Hal ini sedang kita diuji pihaknya.

Dari sisi leverage, 87,5% dari harga rumah yang harus disediakan oleh pemerintah, 35% bisa disediakan oleh bank dalam bentuk kpr dengan bunga pasar. Sehingga, turun menjadi 65%. Jika bank lebih efisien, maka bisa menurunkan bunga itu hingga 50%.

"Jadi asumsinya yang pertama tenor kita extend 30 tahun, 15 tahun pertama KPR 35% sehingga cicilannya 1/3 ditambah biaya rental 2,5% terhadap 65%. 15 tahun kuda yang 65% rental berubah jadi KPR dibayarlah dia ke pemilik uang, kemampuannya sudah meningkat karena dibina oleh teman-teman DKI," tuturnya.

Sehingga dengan konsep ini, pemerintah membayangkan masyarakat bisa mencicil rumah vertikal dengan cicilan yang tidak jauh beda dengan yang sebelumnya.


(dpu/dpu)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kata Menteri Ara Soal Ukuran Rumah Subsidi Yang Diperkecil