Bulan Depan! 10 RS Ini Terapkan Kelas Standar BPJS Kesehatan
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memutuskan untuk memperluas uji coba penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Mulanya, uji coba ini diterapkan untuk empat rumah sakit saja, namun ke depannya akan ditingkatkan menjadi 10 rumah sakit.
Uji coba perluasan KRIS ke 10 rumah sakit itu akan mulai dilakukan pada 1 Desember 2022 dan hasil evaluasinya ditargetkan pada 1 Januari 2023. Dengan demikian, uji coba KRIS diperpanjang masa penerapannya dari yang semula hanya September-Desember 2022.
"Kita melihat bahwa lokus dari RS uji coba ini terbatas kepada milik pemerintah sehingga kita memutuskan untuk melakukan perluasan uji coba KRIS ini," kata Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (22/11/2022).
Mulanya RS yang menerapkan uji coba KRIS ini adalah RSUP Tadjuddin Chalid Makassar (kelas B), RUSP Johannes Leimena Ambon (kelas B), RSUP Surakarta (kelas C), dan RSUP Rivai Abdullah Palembang (kelas C).
Karena yang diujicoba baru RS vertikal pemerintah, Budi mengatakan, mulai 1 Desember 2022 uji coba KRIS akan juga diperluas terhadap RS pemerintah daerah maupun swasta. Selain itu tipe RS nya juga akan mencakup pada RS kelas A.
"Ini ada 10 rumah sakit miliki Kementerian Kesehatan, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota dan swasta, kelas A, B dan C yang akan kita lakukan perluasan uji coba dari penerapan KRSI di Desember nanti," kata Budi.
Adapun daftar 10 Rumah Sakit yang akan pemerintah terapkan uji coba KRIS sebagai berikut:
1. RSUP Sardjito Sleman (kelas A)
2. RSUD Siedarsi Kota Pontianak (kelas A)
3. RSUD Sidoarjo (kelas B)
4. RSUD Sultan Syarif M. Alkadri Kota Pontianak (kelas C)
5. RS Santosa Kopo Kota Bandung (kelas A)
6. RS Santosa Central Kota Bandung (kelas A)
7. RS Awal Bros Batam (kelas B)
8. RS Al Islam Kota Bandung (kelas B)
9. RS Ananda Babelan Bekasi (kelas C)
10. RS Edelweis Kota Bandung (kelas C)
(mij/mij)