Tak Puas! Uji Coba Kelas Standar BPJS Kesehatan Diperpanjang

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
22 November 2022 11:31
INFOGRAFIS, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Vs Kelas Standar
Foto: Infografis/Kelas Standar BPJS/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan memutuskan untuk memperpanjang uji coba kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan hingga Januari 2023. Ini karena adanya keputusan untuk memperluas rumah sakit yang akan menjadi bagian dari penerapan uji coba KRIS.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pelaksanaan perluasan uji coba ini sendiri akan dilakukan mulai 1 Desember 2022. Didasari dari hasil evaluasi uji coba KRIS di 4 rumah sakit pemerintah sejak September 2022.

"Karena sebelumnya rumah sakit yang kita lakukan uji coba adalah rumah sakit kelas B dan kelas C," kata Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (22/11/2022).



Perluasan uji coba KRIS yang akan menjadi salah satu kebijakan untuk menghapus sistem layanan rawat inap kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan ini akan turut menyasar RS pemerintah daerah dan swasta, serta RS yang memiliki kapasitas kelas A.

"Uji coba perluasan ini akan kita lakukan mulai 1 Desember 2022, sehingga nanti di Januari kita sudah bisa lihat hasilnya. Akan ada 10 rumah sakit lainnya," ucap Budi.

Dari hasil uji coba di 4 RS vertikal pemerintah yang telah dilakukan sejak September 2022 itu, dia mengatakan, secara umum menggambarkan kesiapan RS masih beragam menerapkan KRIS. Diantaranya karena fasilitas RS tidak seragam.

Kemenkes. (Dok: Kemenkes)Foto: Kemenkes. (Dok: Kemenkes)
Kemenkes. (Dok: Kemenkes)



Misalnya, untuk RSUP Rivai Abdullah Palembang jumlah tidurnya menurun karena penerapan KRIS dari yang sebanyak 107 menjadi 90. Selain itu masih ada ruangan yang belum memenuhi kriteria ventilasi udara, suhu dan kelembapan, standar tirai yang tidak memenuhi, hingga masih adanya ruangan dengan 6 tempat tidur.



Ini juga terjadi untuk RSUP Tadjuddin Chalid meskipun dari sisi tempat tidurnya tidak ada perubahan. Tapi, di RS itu ditemukan masih adanya tempat tidur yang belum memiliki nurse call, hingga ruangan yang suhunya tidak memenuhi kriteria.

"Tujuan dari KRIS ini untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan peserta, dan juga meratakan keadilan dari layanan bagi penyelenggaraan layanan. Yang penting bagi kami passion safetynya akan kita tingkatkan dan jaga, demikian juga kualitas layanannya," ujar Budi.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Rampung, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Segera Dihapus!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular