Upah Minimum Ditetapkan Naik Tak Lebih 10%, Apa Cukup?

Putu Agus Pransuamitra, CNBC Indonesia
20 November 2022 17:45
Aksi demo buruh dari KSPI dan partai buruh di depan kantor Balaikota, Jakarta, Rabu, 20/7. Buruh meminta Gubernur Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Aksi demo buruh dari KSPI dan partai buruh di depan kantor Balaikota, Jakarta, Rabu, 20/7. Buruh meminta Gubernur Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Perubahan penentuan UMP dari sebelumnya PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan ke Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 tentunya ada risiko memicu pindahnya pabrik dari wilayah dengan UMP yang tinggi.

Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Firman Bakri menyebut risiko semakin masifnya pabrikan pindah dari Banten-Jabar ke wilayah Jateng tergantung dari poin terpenting, yakni konsistensi kebijakan pemerintah.

"Tergantung, kalau kita masih pakai PP 36/2021 saya rasa masih ada peluang Pemerintah dianggap komitmen dengan industri padat karya. Ini konsistensi kebijakan harus diperhatikan," katanya kepada CNBC Indonesia, Jumat (11/11/22).

Kabar relokasi pabrik kembali mencuat setelah ada tiga pabrik dari Banten yang berencana pindah ke wilayah Jateng. Pabrik tersebut adalah PT NG, PT KGS,serta PT PWI. Namun, Firman enggan mengomentari kepindahan pabrik tersebut.

Kabar relokasi pabrik akibat tingginya upah juga mencuat pada pertengahan tahun lalu.

Ratusan pabrik telah hengkang dari Kabupaten Karawang imbas tingginya upah minimum kota (UMK) kota tersebut. Paling banyak yang hengkang berasal dari sektor padat karya, misalnya sepatu.

"Relokasi justru yang pertama lakukan itu pabrik sepatu," kata Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO) Eddy Widjanarko kepada CNBC Indonesia, Selasa (21/6/22).

Pindahnya pabrikan ke wilayah lain seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur karena kesulitan pelaku usaha dalam membayar UMK yang berlaku. Karawang masuk ke dalam jajaran daerah dengan UMK tertinggi tepatnya di posisi, yakni Rp 4.798.312.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengakui bahwa banyaknya perusahaan yang pindah disebabkan karena kesulitan membayar upah.

"Karawang itu kan upah minimum salah satu tertinggi di Indonesia, sehingga menjadi wajar ketika perusahaan padat karya mereka nggak bisa bertahan di situ. Mereka cari upah minimum yang lebih kompetitif," katanya kepada CNBC Indonesia, Senin (20/6/22).

(pap/pap)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular