Video: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Video: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

News - CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
15 November 2022 13:05

Jakarta, CNBC Indonesia-Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pidana 10 tahun penjara dan denda 5 Miliar Rupiah,Subsider 10 bulan penjara.

Simak informasi selengkapnya dalam program Profit di CNBC Indonesia (Selasa, 15/11/2022) berikut ini.

Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini
Video Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT