
Video: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
15 November 2022 13:05
Jakarta, CNBC Indonesia-Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pidana 10 tahun penjara dan denda 5 Miliar Rupiah,Subsider 10 bulan penjara.
Simak informasi selengkapnya dalam program Profit di CNBC Indonesia (Selasa, 15/11/2022) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.