Video: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
15 November 2022 13:05

Jakarta, CNBC Indonesia-Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pidana 10 tahun penjara dan denda 5 Miliar Rupiah,Subsider 10 bulan penjara.

Simak informasi selengkapnya dalam program Profit di CNBC Indonesia (Selasa, 15/11/2022) berikut ini.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...