Dear Pemburu, Gali Harta Karun Laut RI Wajib Bayar Rp1,1 M

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
08 November 2022 19:56
Ilustrasi kapal tenggelam. (Dok: Freepik)
Foto: Ilustrasi kapal tenggelam. (Dok: Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sudah memberi izin pengangkatan benda bersejarah atau harta karun di dalam laut lewat Undang-Undang Cipta Kerja No 11/2020. Sebelumnya, ada larangan lewat UU 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Hanya saja, kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT (Barang Muatan Kapal Tenggelam) Indonesia  Harry Satrio, pengusaha harus mau merogoh kocek dalam di awal untuk bisa mendapatkan izin eksplorasi.

"Sekarang sudah ada aturan baru, sudah keluar boleh eksplorasi lagi. Cuma aturan mainnya beda. Ada PP (Peraturan Pemerintah) No 85/2021  tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pengusaha harus bayar retribusi Rp 1,1 miliar per titik lokasi ke pemerintah, resmi PNBP. Dulu nggak, (cukup) daftar aja," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (8/11/2022).

Dia menjabarkan, dalam lampiran PP85/2021 poin XIV tentang Perizinan Berusaha Terkait Pemanfaatan di Laut tertulis kegiatan Pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam dikenai tarif Rp 1.100.000.000 per izin + Faktor E.

Akibat tingginya tarif izin, pelaku usaha pun merespon dengan persiapan yang matang sebelum resmi melakukan eksplorasi. Apalagi, setelah diangkat dari dasar laut, proses pemanfaatan pun tergolong cukup lama.

Dia pun menjabarkan pengalaman saat melakukan eksplorasi beberapa tahun silam. Hingga kini proses pembagian antara pemerintah dan pengusaha di angka 50-50% belum juga selesai.

"Yang pending lagi 5, yang sudah diangkat mau penyelesaian di bulan ini, kan ada 5 perusahaan termasuk saya, bulan ini penyelesaian dibagi dua antara pemerintah," kata Harry.

Meski nantinya bakal dibagi, namun pengusaha belum tentu bisa langsung mengirimnya ke luar negeri karena masih adanya aturan yang mengganjal.

"Belum tentu bisa dikirim (keluar) juga, sudah terlalu lama. Contoh saya 2017 selesai zaman Bu Susi moratorium, ada kawan dari 2004, 2014 yang angkat dari 5 perusahaan itu, masih belum selesai, ini akan diselesaikan bersama. Kan kasihan mereka dulu diizinkan, sudah diangkat nggak boleh diapa-apain," tukas Harry.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wah! Pengusaha Ini Mau 'Gali' Harta Karun Triliunan dari Laut

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular