Cara Ini Ampuh Bangun Infrastruktur Tanpa Andalkan Utang
Jakarta, CNBC Indonesia - Pembiayaan kreatif merupakan satu-satunya pilihan yang dapat dilakukan pemerintah saat ini untuk membangun infrastruktur di daerah selain menarik utang. Salah satu skema pembiayaan tersebut yakni Public-Private Partnerships (PPP) atau dikenal dengan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
KPBU merupakan skema penyediaan dan pembiayaan infrastruktur yang berdasarkan pada kerja sama antara Pemerintah dan badan usaha (swasta). Melalui skema ini, harapannya pemerintah tidak menjadi pembiaya tunggal dalam proyek pembangunan.
"Sekarang kita harus menghadapi gejolak internasional, inflasi yang membutuhkan upaya bersama pemda dan pusat. Dimungkinkan menjaga momentum jika kita menggunakan pembiayaan kreatif, hanya itulah pilihannya, satu-satunya, supaya kita tidak mandek melayani masyarakat, kalau kita mau masuk ke pembiayaan KPBU," kata Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Keuangan Brahmantio Isdijoso dalam acara "Sharing Session terkait Penerapan Skema Pembiayaan KPBU dalam Proyek Infrastruktur Alat Penerangan Jalan" Senin (7/11/2022).
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah pusat "mendesak" pemda untuk tidak lagi bergantung pada APBD dan sesegera mungkin menggunakan skema ini untuk melakukan pembangunan yang lebih masif.
"Pesan dari Pimpinan, Bu Menteri, Pak Dirjen, yang utamanya meminta kepada kita semua untuk berupaya semaksimal mungkin membawa rekan-rekan pemda untuk tidak terpaku dalam pembangunan infrastruktur dengan menunggu APBN dan APBD karena APBN bebannya terkait pandemi cukup besar harus ada realokasi, sama seperti APBD," katanya.
Desakan ini bukan tanpa alasan. Brahmantio blak-blakan mengungkapkan bahwa pemerintah hanya mampu membiayai 37% dari target senilai Rp 6000 triliun proyek infrastruktur yang ada di dalam RPJMN 2020-2024.
"Infrastruktur sebagai kebutuhan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah, guna mencukupi kebutuhan dasar ini nilai investasi yang dibutuhkan cukup besar dalam RPJMN 2020-2024 sebanyak 6000 T untuk kebutuhan infrastruktur, sedangkan hanya 37% kemampuan pemerintah dari total kebutuhan tersebut. Maka dibutuhkan skema pembiayaan alternatif salah satunya KPBU," paparnya.
Dalam kegiatan tersebut pemerintah mengapresiasi Bupati Madiun, Jawa Timur,Ahmad Dawamiatas inisiatifnya dalam menggunakan skema KPBU pada Proyek Infrastruktur Alat Penerangan Jalan (APJ) di Kabupaten Madiun. Ini merupakan merupakan pembiayaan alternatif KPBU pertama proyek APJ oleh pemda di Indonesia.
"Hingga saat ini pelaksanaan KPBU APJ Kabupaten Madiun telah menjadi contoh proyek KPBU daerah yang berhasil mencapai tahap penetapan pemenang lelang, dengan proses penandatanganan kerja sama perjanjian sudah dilaksanakan 20 September 2020," kata Direktur Pengembangan Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Sri Bagus Guritno dalam sambutannya.
Dalam kegiatan ini, pemerintah meminta Madiun untuk berbagi pengalaman kepada banyak daerah yang saat ini tengah menyiapkan pemberlakuan KPBU, antara lain Kota Medan, Kabupaten Lombok barat, Kota Samarinda, Kabupaten Bandung, Kota Denpasar, dan Kota Pekanbaru.
"Seiring dengan peningkatan minat tersebut, maka sharing knowledge terkait dengan lesson learn pelaksanaan proyek KPBU APJ Kabupaten Madiun dipandang akan sangat bermanfaat bagi pemerintah daerah lain yang sedang menyiapkan proyek serupa. Pencapaian proyek ini juga dapat menjadi percontohan dalam mempromosikan penggunaan skema KPBU pada proyek serupa di kabupaten dan kota lainnya di Indonesia," katanya.
(mij/mij)