Resesi atau Tidak? Ini Dia Kondisi Terkini Ekonomi Indonesia!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
04 November 2022 07:05
Mahendra Siregar dalam acara konferensi pers hasil rapat berkala KSSK IV tahun 2022. (Tangkapan layar Youtube Kemenkeu RI)
Foto: Mahendra Siregar dalam acara konferensi pers hasil rapat berkala KSSK IV tahun 2022. (Tangkapan layar Youtube Kemenkeu RI)

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengingatkan masih besarnya potensi krisis global.

"Tingginya downside risk telah mendorong IMF memperkirakan sepertiga negara di dunia akan mengalami kontraksi pertumbuhan pada tahun ini atau tahun depan, sehingga menempatkan perekonomian global dengan profil pertumbuhan yang terlemah sejak 2001," jelas Mahendra, Kamis (3/11/2022).

Meski begitu, Indonesia sejauh ini tergolong aman. OJK mengumumkan jika sektor jasa keuangan domestik tetap stabil. Hal ini merupakan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang digelar 26 Oktoner kemarin.

"OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers, Kamis (33/11/2022).

Ia menambahkan, kinerja lembaga jasa keuangan (LJK) juga konsisten tumbuh. Pertumbuhan ini seiring dengan masih tumbuhnya perekonomian nasional.

Kinerja ini turut berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global akibat tekanan di pasar keuangan internasional imbas pengetatan kebijakan moneter bank central utama beberapa negara di dunia dan memanasnya geopolitik yang telah berlangsung berkepanjangan.

Namun, OJK akan tetap berjaga-jaga dengan menempuh berbagai upaya. Untuk memitigasi kondisi pasar yang berfluktuasi, OJK akan melakukan berbagai kebijakan.

Pertama, OJK akan mempertahankan beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan untuk menjaga volatilitas pasar, di antaranya pelarangan transaksi short selling dan pelaksanaan trading halt untuk penurunan IHSG sebesar 5%.

Kedua adalah melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap kinerja industri reksa dana untuk memastikan mekanisme redemption di industri reksa dana dapat tetap berjalan teratur di tengah gejolak suku bunga pasar dan meningkatnya risiko likuiditas di pasar keuangan.

Ketiga, OJK akan mengevaluasi eksposur valuta asing termasuk pinjaman komersial luar negeri di lembaga jasa keuangan atau LJK di tengah tren penguatan Dolar AS dan mendorong LJK untuk melakukan langkah-langkah yang dapat memitigasi risiko nilai tukar yang diperkirakan masih akan meningkat.

Lebih lanjut, Mahendra menuturkan OJK juga akan tetap mengambil kebijakan agar fungsi intermediasi LJK tetap dapat memberikan dukungan pada berbagai sektor ekonomi yang dinilai memiliki prospek yang menjanjikan dan multiplier effect yang tinggi.

Dalam hal ini, OJK telah mengeluarkan kebijakan prudensial dengan memperpanjang relaksasi Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) kredit sampai dengan 2023, memberikan pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), serta merelaksasi penilaian kualitas kredit.

Adapun dalam rangka penguatan LJK, OJK meminta LJK untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) untuk bersiap dalam menghadapi skenario pemburukan akibat kenaikan risiko kredit/pembiayaan, serta meningkatkan buffer likuiditas untuk memitigasi meningkatnya risiko likuiditas.

Lalu, sambung Mahendra, OJK mendorong Perusahaan Pembiayaan agar mendiversifikasi sumber pendanaan untuk mengantisipasi keterkaitan antara ruang likuiditas di sektor perbankan dengan terakselerasinya laju pertumbuhan kredit.

OJK juga mendorong Bank Umum untuk melakukan pemenuhan modal inti sesuai ketentuan yang dapat ditempuh di antaranya melalui konsolidasi.

"Meminta industri perbankan dan industri asuransi untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit/pembiayaan dan pemberian pertanggungan asuransi kredit/pembiayaan," kata Mahendra.

Mahendra juga meminta industri asuransi melakukan penguatan melalui kewajiban pemenuhan tenaga aktuaris di perusahaan asuransi untuk meningkatkan kualitas pengukuran risiko dan penetapan premi di perusahaan asuransi.

"Hal ini bertujuan agar industri asuransi khususnya asuransi umum dapat terus meningkatkan core competencies terutama terkait dengan kualitas pengukuran risiko dalam penetapan premi asuransi," paparnya.

Selain itu, OJK meminta perusahaan efek melakukan penguatan kerangka pengaturan terkait mekanisme permohonan kepailitan dan PKPU di industri pasar modal.

(haa/haa)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular