BPJS Ketenagakerjaan & KONI Lindungi Ekosistem Olahraga
Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku olahraga.
Sekretaris Jenderal KONI Pusat TB Lukman Djajadikusuma menyambut baik kerja sama ini mengingat para pelaku olahraga, khususnya atlet, rentan mengalami risiko kecelakaan kerja maupun kematian saat sedang bertanding. Oleh karena itu dengan adanya perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan atlet akan lebih percaya diri dalam bertanding karena bebas dari rasa cemas.
"Jadi, tidak usah khawatir untuk cedera atau apa pun, berlatih dengan tangguh dan juga siap membela merah putih di mana pun juga," tegas Lukman dalam keterangan tertulis, Kamis (3/11/2022).
Dia mengimbau pelaku olahraga yang terdiri dari atlet, pelatih, pendamping wasit, juri, dan semua stakeholder olahraga untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Adapun hal ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara itu Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan tujuan dari kerja sama ini adalah untuk melindungi semua pelaku olahraga.
"Jadi, ekosistem olahraga semuanya kita lindungi mulai dari atlet, pelatih, tenaga supporting, pendukung pertandingan bahkan sampai suporternya," ungkap dia.
Dia menambahkan hingga saat ini jumlah pelaku olahraga yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 80 ribu atau 35% dari total potensi sebesar 220 ribu. Dia optimistis sinergi ini akan meningkatkan coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di seluruh ekosistem olahraga.
Selain itu dalam kesempatan tersebut diserahkan juga santunan bagi dua ahli waris anggota KONI serta atlet yang meninggal dunia usai memenangkan medali perak dalam kompetisi pencak silat. Zainudin mengatakan bahwa ini merupakan bukti hadirnya negara dalam memastikan para atlet terlindungi saat bertanding dan memiliki hari tua yang sejahtera.
"Ayo, jadikan momentum ini dengan tujuan mulia untuk melindungi seluruh pelaku olahraga. Sehingga mereka dapat bertanding dan berlatih tanpa rasa cemas yang berjuang pada prestasi yang terus meningkat," tegas Zainudin.
Seperti diketahui dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, manfaat yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh (return to sport) bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja, yaitu cedera saat bertanding. Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.
Selain itu, dua anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta.
(rah/rah)