Sriwijaya Air Masuk Proses PKPU, Begini Reaksi Bosnya

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Kamis, 03/11/2022 17:10 WIB
Foto: Sriwijaya Air (Detik Finance)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Sriwijaya Air resmi dalam status pembayaran kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara.

Putusan itu tertuang dalam surat putusan nomor 247/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN. Niaga. Jkt.Pst dengan tanggal 31 Oktober 2022. Dengan putusan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon (Sugianto) untuk seluruhnya.

Selain itu dari putusan itu juga memberikan PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan Aquo diucapkan kepada termohon PKPU yakni PT Sriwijaya Air, yang berkedudukan di Jalan Pangeran Jayakarta 68 Blok C Nomor 15 - 16, kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, dengan segala akibat hukumnya.


Putusan itu juga menetapkan hari persidangan berikutnya pada Rabu 14 Desember 2022, pukul 14.00 WIB bertempat di ruang sidang pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juga memerintahkan pengurus untuk memanggil debitur dan para kreditor yang dikenal dalam surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap pada sidang yang ditetapkan.

Saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, Kamis (3/11/2022), Direktur PT Sriwijaya Air Anthony Raymond Tampubolon belum mau angkat bicara mengenai proses PKPU yang berlangsung.

"PKPU nanti ada tim lawyer kami yang akan menjelaskan hal-hal terkait dengan ini akan kita infokan," katanya kepada CNBC Indonesia.

Dia juga masih enggan membicarakan kondisi keuangan Sriwijaya Air saat ini. Sebelumnya pada masa pandemi 2021 lalu, kondisi keuangan Sriwijaya Air memang dipertanyakan.

Dimana perusahaan mengeluarkan kebijakan pengunduran diri secara sukarela. Perusahaan mengeluarkan internal memo yang diterbitkan pada 21 Mei 2021, yang ditandatangani oleh Direktur Sriwijaya Anthony Raymond Tampubolon.

Pada penjelasan di dalam memo itu, manajemen perlu memutuskan langkah strategis di bidang kepegawaian. Sesuai dengan dua kebijakan sebelumnya tentang 'melakukan efisiensi di kalangan internal organisasi' dan 'komitmen perusahaan akan memanggil karyawan yang dirumahkan jika operasional bertambah.

"Mempertimbangkan kondisi perusahaan yang saat ini mengalami likuiditas semakin menurun akibat wabah virus Covid - 19 berkepanjangan yang berdampak pada menurunnya operasional perusahaan," jelas memo tersebut.

Sehingga perusahaan memberikan opsi pengunduran diri bagi karyawan yang saat ini sedang dirumahkan baik pegawai tetap maupun PKWT yang bermaksud mengundurkan diri. Sehingga perusahaan akan memberikan uang pisah.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Qatar Investasi Rp 41 T, Bangun Rusun Terjangkau di RI