Miris, Buruh Industri Kecil Harus Pasrah Gaji Naik 'Seadanya'

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
01 November 2022 17:20
Bergeser ke pabrik rumahan pakain anak-anak yang juga mulai kesulitan untuk penjualan imbas dari banyak toko yang tutup di pasar Tanah Abang dan Pasar Cipulir sehnggai kesulitan untuk pemasaran. 

Pekerja mengatakan "Jumlah bahan mentah banyak dan yang jadi juga banyak dan siap untuk dipasarkan, berhubungan banyak toko rekanan yang tutup jadi kita kesulitan untuk penjualan" jelasnya. 


Pandemi telah memukul semua ekonomi dunia termasuk Indonesia, bahkan pengusaha hingga usaha kecil pun terimbas. Pandemi telah menghantam ekonomi semua negara khususnya Indonesia. Bahkan perusahaan hingga usaha kecil pun terimbas.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam mengungkap akibat pandemi 50% dari 30 juta UMKM terancam bangkrut.

"Pandemi ini lebih banyak lagi dunia usaha yang terdampak, 90% lebih perusahaan itu UMKM. Nah UMKM ini unik pengusaha sekaligus pekerja, debitur juga, banyak juga yang kreditur. Kalau kita lihat ada 30 juta UMKM dilansir dari APINDO 50% sudah menghadapi kebangkrutan," katanya dalam dialog bertajuk COVID-19 dan Ancaman Kebangkrutan Dunia Usaha, Rabu (13/10/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: ilustrasi buruh IKM. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan kenaikan upah minimum tahun 2023 masih berlangsung. Belakangan, buruh pabrik di sektor industri besar meminta kenaikan upah minimum sebesar 13%.

Namun, beda cerita dengan buruh industri skala kecil dan menengah (IKM) yang harus pasrah kenaikan upah apa adanya, alias sesuai kesepakatan dan kemampuan perusahaan. Pasalnya, buruh di sektor ini pun akan kesulitan jika menuntut kenaikan upah yang signifikan. Karena berhadapan dengan kondisi modal perusahaan.

"Kita nggak bisa menerapkan UMR industri besar ke IKM, takutnya belum apa-apa IKM sudah terbebani," kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (Dirjen IKMA) Kemenperin Reni Yanita kepada CNBC Indonesia, Selasa (1/11/2022).

Pemerintah juga tidak bisa membebani pelaku usaha di sektor ini untuk membayar pegawai dengan standar upah minimum provinsi (UMP). Nilai upah biasanya akan sangat bergantung pada komunikasi antara pegawai dan bosnya, atau bipartit.

"Untuk perusahaan swasta kan naik ya, IKM kendalanya (sulit). Tapi semangatnya ketika mampu meningkatkan produksi, pasti keuntungannya akan lebih besar, dia mampu bayar tenaga kerja akan lebih besar, lebih terjamin," kata Reni.

"Tugas kita gimana menciptakan IKM ini menghasilkan produk berkualitas, dan tugas kita menyosialisasikan untuk beli, pakai produk IKM, dengan dua sisi ini otomatis dia akan produktif, misalnya membeli mesin baru," ujar Reni.

Seperti diketahui, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13%.

"Ambil angka 7% dan pertumbuhan ekonomi katakanlah 4,8%. Jika inflasi dan pertumbuhan ekonomi dijumlah, totalnya 11,8%. Ini yang seharusnya menjadi dasar kenaikan upah. Pembulatan yang diminta adalah kenaikan upah 13%," ujar Said Iqbal.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jreng! Buruh Ngamuk Minta Upah Minimum 2023 Naik 13%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular