
Jelang Penetapan Upah 2023, Buruh Ngaku Belum Diajak Bicara

Jakarta, CNBC Indonesia - Besaran upah minimum tahun 2023 rencananya bakal ditetapkan bulan November 2022 nanti. Meski waktu tinggal sebulan lagi, buruh mengaku belum diajak ikut dalam pembahasan.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Nasional menyebutkan, pembahasan soal upah tahun 2023 masih berlangsung. Namun belum ada gambaran karena menunggu data indikator ekonomi resmi dari BPS.
"Belum ada pembicaraan. Dewan Pengupahan juga belum ada pembicaraan. Karena ini agak khusus maksudnya, daya beli buruh kan lagi turun," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI Said Iqbal kepada CNBC Indonesia, Jumat (28/10/2022).
Said Iqbal sebelumnya menyatakan, buruh menuntut kenaikan upah sebesar 13% untuk tahun 2023. Alasannya, karena inflasi terbang akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Buruh pun terjepit dengan makin mahalnya harga kebutuhan pokok.
Di sisi lain, pengusaha juga mengaku tengah kesulitan dengan menurunnya permintaan, khususnya dari ekspor akibat ancaman resesi global. Namun, Said Iqbal menyebut hal itu hanya demi memudahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) masal.
"Ini dibesarkan kelompok pengusaha, tujuannya dia ingin upah murah lagi. Dia mau PHK dan ganti outsourcing, kan boleh di Omnibus Law boleh outsourcing semena-mena. PHK gampang, outsourcing boleh, upah murah. Pemerintah jangan kejebak," sebutnya.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jreng! Buruh Ngamuk Minta Upah Minimum 2023 Naik 13%