
Miris, Buruh Industri Kecil Harus Pasrah Gaji Naik 'Seadanya'

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan kenaikan upah minimum tahun 2023 masih berlangsung. Belakangan, buruh pabrik di sektor industri besar meminta kenaikan upah minimum sebesar 13%.
Namun, beda cerita dengan buruh industri skala kecil dan menengah (IKM) yang harus pasrah kenaikan upah apa adanya, alias sesuai kesepakatan dan kemampuan perusahaan. Pasalnya, buruh di sektor ini pun akan kesulitan jika menuntut kenaikan upah yang signifikan. Karena berhadapan dengan kondisi modal perusahaan.
"Kita nggak bisa menerapkan UMR industri besar ke IKM, takutnya belum apa-apa IKM sudah terbebani," kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (Dirjen IKMA) Kemenperin Reni Yanita kepada CNBC Indonesia, Selasa (1/11/2022).
Pemerintah juga tidak bisa membebani pelaku usaha di sektor ini untuk membayar pegawai dengan standar upah minimum provinsi (UMP). Nilai upah biasanya akan sangat bergantung pada komunikasi antara pegawai dan bosnya, atau bipartit.
"Untuk perusahaan swasta kan naik ya, IKM kendalanya (sulit). Tapi semangatnya ketika mampu meningkatkan produksi, pasti keuntungannya akan lebih besar, dia mampu bayar tenaga kerja akan lebih besar, lebih terjamin," kata Reni.
"Tugas kita gimana menciptakan IKM ini menghasilkan produk berkualitas, dan tugas kita menyosialisasikan untuk beli, pakai produk IKM, dengan dua sisi ini otomatis dia akan produktif, misalnya membeli mesin baru," ujar Reni.
Seperti diketahui, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13%.
"Ambil angka 7% dan pertumbuhan ekonomi katakanlah 4,8%. Jika inflasi dan pertumbuhan ekonomi dijumlah, totalnya 11,8%. Ini yang seharusnya menjadi dasar kenaikan upah. Pembulatan yang diminta adalah kenaikan upah 13%," ujar Said Iqbal.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jreng! Buruh Ngamuk Minta Upah Minimum 2023 Naik 13%